BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam
rangka mencapai sasaran pembangunan, pemerintah dapat mengadaan pinjaman dan/atau
menerima hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di samping itu Pemerintah selaku pejabat publik, dituntut
untuk transparan dan akuntabilitas dalam mengungkapkan informasi dan laporan
yang akurat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan berwenang untuk melakukan
pengelolaan utang dan piutang, mengadakan utang Negara atau menerima hibah, baik
yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kewenangan yang
ada pada Menteri Keuangan tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan Tata Cara
Pengadaaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2006,
terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah
kepada daerah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang
mensiratkan bahwa baik pinjaman maupun hibah harus di tatausahakan,
diadministrasi, pertanggungjawabkan dan diakuntasikan secara baik sehingga
laporan yang disajikan akan memberikan manfaat bagi pengambil keputusan Oleh
karena masih banyaknya perilaku-perilaku yang tidak terpuji yang dilakukan oleh
pejabat-pejabat publik yang menandakan bahwa masih adanya celah untuk berbuat
sesuatu yang tidak patut serta adanya kewajiban untuk transparansi dan akuntabilitas
publik namun demikian ketentuan-ketentuan di atas masih kurang efektif
dilaksanakan dengan kecenderungan dari pengguna dana hibah dan bantuan
pemerintah untuk tidak melaporkan hibah digunakan (tidak dengan mekanisme APBN)
oleh karena itulah perlunya pedoman Akuntansi berupa PSAK 61 tentang Akuntansi
Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah, Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis mengambil judul: “PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO 61 TENTANG AKUNTANSI HIBAH
PEMERINTAH DAN PENGUNGKAPAN BANTUAN PEMERINTAH”.
1.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas maka rumusan masalah penulisan ini adalah Bagaimana penerapan
PSAK No 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
Pemerintah ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
diadakannya penulisan ini adalah Untuk mengetahui Penerapan PSAK No 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan
Bantuan Pemerintah
1.4
Manfaat Penulisan
Manfaat yang
diharapkan dari penulisan ini adalah:
1.
Bagi penulis
Penulisan
ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman penulis mengenai PSAK No 61
Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.
2.
Bagi penulis selanjutnya,
Sebagai
bahan referensi dan kerangka acuan yang bermanfaat bagi penulis selanjutnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Ruang Lingkup PSAK 61
01.
Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi, dan pengungkapan, atas hibah
pemerintah dan pengungkapan atas bentuk lain bantuan pemerintah.
02.
Pernyataan ini tidak berhubungan dengan:
(a)
masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan
keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan
yang memiliki sifat serupa;
(b)
bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang
tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat
yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan. Misalnya
manfaat masa bebas pajak penghasilan, kredit pajak investasi, penyisihan atas
penyusutan yang dipercepat, dan pengurangan tarif pajak penghasilan; dan
c)
partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas.
2.2 Definisi
03. Berikut adalah istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Bantuan
pemerintah adalah tindakan oleh pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat
ekonomi spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi
kualifikasi tertentu. Bantuan pemerintah untuk tujuan Pernyataan ini tidak
mencakup manfaat yang diberikan secara tidak langsung melalui tindakan yang
mempengaruhi kondisi perdagangan umum, seperti penyediaan/atau pembangunan
infrastruktur di daerah yang sedang berkembang atau pemberlakuan batasan
perdagangan terhadap pesaing.
Hibah
pemerintah adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya
kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa
depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi
entitas tersebut. Hibah pemerintah tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang
tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah
yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
Hibah
yang terkait dengan aset adalah hibah pemerintah yang kondisi utamanya
adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun
atau membeli aset jangka panjang. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan
dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau periode aset tersebut diperoleh
atau dimiliki.
Hibah
yang terkait dengan penghasilan adalah hibah pemerintah selain dengan hibah
yang terkait dengan aset.
Nilai
wajar adalah jumlah suatu aset dapat dipertukarkan antara pembeli dan penjual
yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pemerintah
mengacu
pada pemerintah, instansi pemerintah, dan badan serupa baik lokal, nasional
maupun internasional.
Pinjaman
yang dapat dimaafkan (forgivable
loans) adalah pinjaman yang mana pemberi pinjaman menyanggupi untuk
membebaskan pembayaran kembali tergantung pada kondisi yang ditentukan
sebelumnya.
04. Bantuan pemerintah memiliki jenis yang bervariasi baik
sifat bantuan yang diberikan dan kondisi yang biasanya melekat terhadap bantuan
tersebut. Tujuan bantuan tersebut mungkin untuk mendorong entitas untuk memulai
suatu tindakan yang tidak biasanya diambil jika bantuan tidak diberikan.
05. Penerimaan bantuan pemerintah oleh entitas mungkin
signifikan untuk penyusunan laporan keuangan dengan dua alasan. Pertama, jika
sumber daya telah dialihkan, maka suatu metode akuntansi yang sesuai untuk
pengalihan harus ditentukan. Kedua, sangat dibutuhkan untuk memberikan indikasi
sejauh mana entitas telah memperoleh manfaat atas bantuan tersebut selama
periode pelaporan. Hal ini akan memberikan perbandingan laporan keuangan
entitas yang memperoleh bantuan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dan
dengan laporan keuangan entitas lain.
06. Hibah pemerintah terkadang disebut dengan nama lain
seperti subsidi, tunjangan (subventions),
atau hadiah.
2.3 HIBAH PEMERINTAH
07. Hibah pemerintah, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, tidak
boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa:
(a) entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan
(b) hibah akan diterima.
08. Hibah pemerintah tidak diakui sampai terdapat keyakinan
yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah
tersebut, dan hibah akan diterima. Penerimaan atas hibah tidak dengan
sendirinya memberikan bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang melekat pada
hibah telah atau akan dipenuhi.
09. Cara penerimaan hibah tidak berdampak terhadap metode
akuntansi yang digunakan dalam kaitannya dengan hibah. Dengan demikian hibah
dicatat dengan cara yang sama baik diterima dalam bentuk kas atau sebagai
pengurang liabilitas kepada pemerintah.
10. Pinjaman dari pemerintah yang dapat dimaafkan
diperlakukan sebagai hibah pemerintah jika terdapat keyakinan yang memadai
bahwa entitas akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan pinjaman.
11. Manfaat atas pinjaman pemerintah yang memiliki tingkat
bunga di bawah tingkat bunga pasar diperlakukan sebagai hibah pemerintah.
Pinjaman tersebut diakui dan diukur sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
Manfaat pinjaman dengan tingkat bunga di bawah tingkat bunga pasar diukur
sebagai perbedaan antara nilai tercatat awal pinjaman yang ditentukan sesuai
dengan PSAK 55 (revisi 2006) dan jumlah yang diterima. Manfaat tersebut dicatat
sesuai dengan Pernyataan ini. Entitas mempertimbangkan kondisi dan kewajiban
yang telah, atau harus, dipenuhi ketika mengidentifikasi biaya yang dimaksudkan
akan dikompensasikan dengan manfaat dari pinjaman.
12. Sekali suatu hibah pemerintah diakui setiap aset
kontinjensi atau liabilitas kontinjensi yang terkait diberlakukan sesuai dengan
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi,
Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.
13. Hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang
sistematis selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait
yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah.
14. Terdapat dua pendekatan umum untuk akuntansi atas hibah
pemerintah: pendekatan modal, hibah diakui diluar laba rugi, dan pendekatan
penghasilan, hibah diakui dalam laba rugi selama satu periode atau lebih.
15. Alasan yang mendukung pendekatan modal adalah sebagai
berikut:
(a) hibah pemerintah adalah alat pembiayaan dan seharusnya
diperlakukan demikian dalam laporan posisi keuangan daripada diakui dalam laba
rugi untuk saling hapus dengan pos-pos biaya yang didanai hibah pemerintah.
Disebabkan diperkirakan tidak ada pembayaran kembali yang diharapkan, hibah
harus diakui di luar laba rugi.
(b) adalah tidak tepat untuk mengakui hibah pemerintah dalam
laba rugi, karena hibah tidak dihasilkan, tetapi merupakan insentif yang
diberikan pemerintah tanpa biaya terkait.
16. Argumentasi yang mendukung pendekatan penghasilan adalah
sebagai berikut:
(a) disebabkan hibah pemerintah merupakan penerimaan dari
suatu sumber selain dari pemegang saham, hibah tidak boleh diakui secara
langsung dalam ekuitas tetapi harus diakui dalam laba rugi pada periode yang
sesuai;
(b) hibah pemerintah jarang sekali tanpa alasan. Entitas
memperoleh hibah berdasarkan kepatuhan entitas terhadap
kondisi yang ditentukan dan memenuhi kewajiban yang akan
dihadapi. Oleh karena itu, hibah diakui dalam laba rugi selama periode entitas
mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan
dengan hibah; dan
(c) disebabkan pajak penghasilan dan pajak lain merupakan
beban, hal logis untuk memperlakukan hibah pemerintah, yang merupakan
perpanjangan dari kebijakan fiskal, dalam laba rugi.
17. Hal yang sangat mendasar atas pendekatan penghasilan
adalah hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis dan
rasional selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang
dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Pengakuan hibah pemerintah dalam
laba rugi atas dasar penerimaan tidak sesuai dengan asumsi akrual (lihat PSAK 1
(revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan) dan hanya dapat diterima jika tidak terdapat dasar lain untuk
mengalokasikan hibah kepada periode selain periode hibah diterima.
18. Umumnya, periode entitas mengakui biaya atau beban yang
terkait hibah pemerintah dengan mudah dapat diketahui. Dengan demikian, hibah
yang diakui berdasarkan pengakuan beban tertentu, diakui dalam laba rugi pada
periode yang sama dengan beban tersebut. Demikian pula, hibah yang terkait
dengan aset yang dapat disusutkan biasanya diakui dalam laba rugi selama
periode dan dalam proporsi pengakuan beban penyusutan aset tersebut.
19. Hibah yang terkait dengan aset yang tidak dapat
disusutkan mungkin juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban tertentu dan dengan
demikian akan diakui dalam laba rugi selama periode terjadinya biaya untuk
memenuhi kewajiban. Misalnya, hibah tanah mungkin mensyaratkan pendirian
bangunan di lokasi tersebut dan hal yang tepat untuk mengakui hibah dalam laba
rugi selama umur manfaat bangunan.
20. Hibah terkadang diterima sebagai bagian dari paket
bantuan keuangan atau bantuan fiskal dengan sejumlah kondisi menyertainya.
Dalam hal demikian, kehati-hatian diperlukan dalam mengidentifikasi kondisi
yang menimbulkan biaya dan beban yang menentukan periode dimana bantuan akan
diperoleh. Hal yang mungkin tepat untuk mengalokasikan sebagian dana hibah
dengan suatu dasar tertentu dan bagian lain dengan dasar yang lain.
21. Hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi
atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan
segera kepada entitas tanpa beban terkait di masa yang akan datang, diakui
dalam laba rugi pada periode hibah tersebut menjadi piutang.
22. Dalam keadaan tertentu, hibah pemerintah dapat diberikan
dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas daripada sebagai insentif
untuk melakukan pengeluaran tertentu. Hibah tersebut mungkin terbatas pada
entitas tertentu dan mungkin tidak tersedia untuk seluruh pihak dalam kelompok
entitas penerima tersebut. Keadaan ini dapat memberikan hak untuk mengakui
hibah dalam laba rugi pada periode entitas memenuhi kualifikasi untuk menerima
hibah tersebut, dengan pengungkapan yang cukup untuk memastikan bahwa dampaknya
dapat dipahami secara jelas.
23. Hibah pemerintah dapat menjadi piutang entitas sebagai
kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi dalam periode
sebelumnya. Hibah tersebut diakui dalam laba rugi pada periode hibah menjadi
piutang, dengan pengungkapan untuk memastikan bahwa dampaknya dapat dipahami
secara jelas.
2.4 Hibah Pemerintah Nonmoneter
24. Hibah pemerintah dapat berbentuk penyerahan aset
nonmoneter, seperti tanah atau sumber daya lain, untuk digunakan oleh entitas.
Dalam keadaan ini adalah lazim untuk menentukan nilai wajar aset nonmoneter dan
mencatat hibah dan aset pada nilai wajar. Sebagai alternatif terkadang dapat
saja mencatat aset dan hibah berdasarkan jumlah nominal.
2.5 Penyajian Hibah yang Terkait dengan Aset
25. Hibah pemerintah yang terkait dengan aset, termasuk hibah
nonmoneter pada nilai wajar, disajikan dalam laporan posisi keuangan, baik
disajikan sebagai penghasilan ditangguhkan atau hibah tersebut dicatat sebagai
pengurang nilai tercatat aset.
26. Dua metode penyajian dalam laporan keuangan hibah (atau
bagian yang sesuai sebagai hibah) yang terkait dengan aset dianggap sebagai
alternatif yang dapat diterima.
27. Satu metode mengakui hibah sebagai penghasilan tangguhan
yang diakui dalam laba rugi dengan dasar sistematis selama umur manfaat aset.
28. Metode lain mengakui hibah sebagai pengurang dalam
menghitung nilai tercatat aset. Hibah diakui dalam laba rugi selama umur
manfaat aset yang dapat disusutkan sebagai pengurang beban penyusutan.
29. Pembelian aset dan penerimaan hibah terkait hibah dapat
menyebabkan pergerakan besar dalam arus kas entitas. Untuk alasan ini dan untuk
menunjukkan investasi bruto atas aset, pergerakan tersebut sering diungkapkan
sebagai pos terpisah dalam laporan arus kas tanpa memperhatikan apakah hibah
tersebut dikurangkan atau tidak dari aset terkait untuk tujuan penyajian
laporan posisi keuangan.
2.6 Penyajian Hibah yang Terkait dengan
Penghasilan
30. Hibah yang terkait dengan penghasilan terkadang disajikan
sebagai kredit dalam laporan laba rugi komprehensif, baik secara terpisah atau
dalam pos umum seperti “penghasilan lain-lain”; atau alternatif lain, sebagai
pengurang dalam beban terkait.
31. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi dalam laporan
laba rugi terpisah sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan paragraf
79, maka entitas menyajikan hibah terkait dengan penghasilan sebagaimana
disyaratkan paragraf 30 dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.
32. Pendukung metode pertama menyatakan bahwa tidak tepat
menetokan pos penghasilan dan beban serta pemisahan hibah dari beban akan
membantu untuk memperbandingkannya dengan beban lain yang tidak dipengaruhi
oleh hibah. Pendukung metode kedua menyatakan bahwa beban mungkin tidak akan
ditanggung oleh entitas jika bantuan tidak tersedia dan penyajian beban tanpa
salinghapus dengan hibah akan menyesatkan.
33. Kedua metode tersebut dianggap dapat diterima untuk
penyajian hibah yang terkait dengan penghasilan. Pengungkapan hibah mungkin
diperlukan untuk pemahaman yang lebih tepat atas laporan keuangan. Pengungkapan
dampak hibah pada setiap pos penghasilan atau beban yang disyaratkan untuk
diungkapkan secara terpisah pada umumnya diperlukan.
2.7 Pembayaran Kembali Hibah Pemerintah
34. Hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali diperlakukan
sebagai perubahan estimasi akuntansi (lihat PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan). Pembayaran
kembali hibah yang terkait dengan penghasilan diperhitungkan terlebih dahulu
terhadap setiap saldo kredit ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait
dengan hibah tersebut. Jika pebayaran kembali melebihi saldo kredit
ditangguhkan, atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka
pembayaran kembali diakui segera dalam laba rugi. Pembayaran kembali hibah yang
terkait dengan aset diakui dengan meningkatkan nilai tercatat aset atau
mengurangi saldo penghasilan tangguhan dengan jumlah yang dibayar kembali.
Akumulasi penyusutan tambahan yang seharusnya diakui dalam laba rugi seandainya
hibah tidak ada, diakui segera dalam laba rugi.
35. Kondisi yang menimbulkan pembayaran kembali hibah yang
terkait dengan aset mungkin mensyaratkan untuk memperhitungkan kemungkinan
penurunan nilai atas jumlah tercatat baru dari aset tersebut.
2.8 BANTUAN PEMERINTAH
36. Bantuan pemerintah yang dikecualikan dari definisi hibah
pemerintah di paragraf 03 merupakan beberapa bentuk bantuan pemerintah yang
tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah
yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
37. Contoh bantuan yang tidak memiliki nilai yang memadai
adalah saran teknis atau saran pemasaran yang diberikan secara cuma-cuma dan
ketentuan penjaminan. Contoh bantuan yang tidak dapat dibedakan dari transaksi
perdagangan normal entitas adalah kebijakan pengadaan pemerintah yang
menghasilkan sebagian penjualan entitas. Keberadaan atas manfaat mungkin tidak
diragukan lagi tetapi setiap usaha untuk memisahkan aktivitas perdagangan dari
bantuan pemerintah sangat arbiter.
38. Signifikansi atas manfaat pada contoh di atas akan membuat
pengungkapan sifat, luas dan lamanya bantuan diperlukan agar laporan keuangan
tidak menyesatkan.
39. Dalam Pernyataan ini, bantuan pemerintah tidak termasuk
kebijakan infrastruktur melalui perbaikan jaringan transportasi umum dan
jaringan komunikasi serta penyediaan fasilitas yang diperbaiki seperti
pengairan atau penyaluran air yang tersedia terus menerus untuk kepentingan
seluruh masyarakat setempat.
2.9 PENGUNGKAPAN
40. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk
metode penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan;
(b) sifat dan luas hibah pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan
dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah yang mana entitas memperoleh
manfaat langsung atas bantuan tersebut; dan
(c) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas
bantuan pemerintah yang telah diakui.
2.10 KETENTUAN TRANSISI
41. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk pertama kali:
(a) mematuhi persyaratan pengungkapan yang sesuai; dan
(b) memilih salah satu dari:
(i) menyesuaikan laporan keuangan entitas terhadap perubahan kebijakan
akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan; atau
(ii) menerapkan ketentuan akuntansi dalam Pernyataan ini hanya untuk
hibah atau bagian dari hibah yang menjadi tagihan atau harus dibayar kembali
setelah tanggal efektif Pernyataan ini
2.11 TANGGAL EFEKTIF
42. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan dini
diperkenankan.
BAB
III
STUDI
KASUS
Contoh Studi Kasus PSAK 61 Tentang Akuntansi Hibah
Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
yaitu:
1. Pemerintah
Indonesia memberikan Hibah berupa Aset yaitu Tanah dan hibah berupa Uang
sebesar Rp.50.000.000,00 yang mendukung roda ekonomi di daerah tersebut dan
bentuk perhatian dan sumbangan pemerintah agar daerah tersebut menuju ekonomi
sehingga masyarakat sekitar memperoleh penghasilan lebih baik dimana tanah tersebut yang berlokasi diluar
pemukiman penduduk sekitar kepada PT.X yang sedang bergerak di bidang Industri yang
mengelolah Daur Ulang Sampah menjadi Pupuk Organik.
Adapun
pencatatan Akuntansi yang dilakukan oleh PT.X tersebut atas Hibah Berupa Tanah
dan Uang sebesar Rp.50.000.000,00 yaitu sebesar jumlah harga wajar Tanah pada
saat ini misalnya pada Saat dilakukan hibah Tanah dari Pemerintah sebesar
Rp.100.000.000,00 sedangkan saat ini nilai wajarnya sebesar Rp.125.000.000,00
maka dicatat dalam Neraca sebesar Rp.125.000.000,00 karena tanah mengalami
kenaikan terus menerus di setiap Tahunnya dan tidak ada Depreasi atas Tanah
ini, sedangkan hibah uang yaitu di catat sebesar Rp.50.000.000,00 yang di
sajikan di Laporan Laba Rugi PT.X sebagai pendapatan hibah.
2. Pemerintah
memberikan Bantuan dana sebesar Rp.300.000.000,00 kepada Perusahaan Y yang
hanya sebagai perantara untuk di berikan kepada masyarakat setempat karena
mengalami bencana banjir.
Pencatatan yang dilakukan Perusahaan Y hanya di
lakukan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan karena pemerintah
mengirimkan dana bantuan nya melewati rekening bank perusahaan Y, yang kemudian
di ungkap di laporan CALK pendistribusian bantuan itu kepada masyarakat
setempat.
3. Instansi
X memperoleh Hibah dari Jica (japan international cooperation agency) berupa
peralatan kebakaran yang terdiri dari kendaraan roda 4 berupa mobil Patroli
kebakaran hutan sebanyak 1 buah dengan harga perolehan Rp.200.000.000,00 yang
di gunakan sebagai alat transportasi pemadaman kebakaran dan alat-alat kebakaran dengan harga
perolehan Rp.100.000.000,00.
Pencatatan yang dilakukan oleh instansi X berdasarkan
dokumen dan berita acara serah terima barang-barang dari JICA sebagai dasar
pencatatan di Aset Tetap seharga Wajar nya misalnya penerimaan hibah tersebut
di Tahun 2005 dan baru dilakukan pencatatan di Tahun 2012 awal maka harga
perolehan di kurangi dengan depresiasi selama 6 tahun misalkan mobil patroli
dengan harga perolehan sebesar Rp.200.000.000,00 dan depresiasi 50.000.000,00
jadi yang dicatat yaitu 150.000.000,00 sedangkan alat-alat kebakaran dengan harga perolehan
Rp.100.000.000,00 dan depresiasi Rp.20.000.000 selama 6 tahun maka yang dicatat
sesuai nilai wajarnya sebesar Rp.80.000.000.
BAB
IV
PENUTUP
Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan
yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Masalah
khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan keuangan
yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang
memiliki sifat serupa; bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas
dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak,
atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar
liabilitas pajak penghasilan. Misalnya manfaat masa bebas pajak penghasilan,
kredit pajak investasi, penyisihan atas penyusutan yang dipercepat, dan
pengurangan tarif pajak penghasilan; dan partisipasi pemerintah dalam
kepemilikan entitas.
2.
Pengungkapan, Entitas
mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk hibah
pemerintah, termasuk metode penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan;
(b) sifat dan luas hibah pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan
indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah yang mana entitas memperoleh
manfaat langsung atas bantuan tersebut; dan (c) kondisi yang belum terpenuhi
dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.
DAFTAR PUSTAKA
Martani, Dwi. 2011. PSAK No 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan
Bantuan Pemerintah. Jakarta. Diunduh
dari http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-61-Akuntansi-Hibah-Pemerintah-IAS-20-Gov-Grant-240911.pdf. (diakses 12 Maret 2012).
KSAP Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis No 10
Tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial.
Diunduh dari http://www.ksap.org/Buletin/Bultek_10_Akuntansi_Belanja_Bantuan_Sosial.pdf.
(diakses 12 Maret 2012).
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2010. PSAK NO 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan
Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Diunduh dari
http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-61Akuntansi-Hibah-Pemerintah-dan-Pengungkapan-Bantuan-Pemerintah.pdf.
(diakses 12 Maret 2012).
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO.61
AKUNTANSI HIBAH PEMERINTAH DAN
PENGUNGKAPAN BANTUAN PEMERINTAH

Oleh :
HUSNA
MARLIANA
ECICO10001
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM EKSTENSI
UNIVERSITAS JAMBI
2012
KATA PENGATAR
Puji syukur
penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah”.Penulisan
makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan
tugas mata kuliah Seminar Akuntansi.
Dalam Penulisan
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi
ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, Amiin.
Jambi, Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1
Latar Belakang ......................................................................... 2
1.2
Perumusan Masalah ................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan ..................................................................... 2
1.4
Manfaat Penulisan
................................................................... 3
BAB II LANDASAN
TEORETIS
2.1 Ruang Lingkup PSAK 61 ………………………………...… 4
2.2 Definisi
……………………………………………………… 4
2.3 Hibah Pemerintah …………………………………………… 6
2.4 Hibah Pemerintah Nonmoneter ……………………………... 11
2.5 Penyajian Hibah yang Terkait dengan Aset ………………... 11
2.6 Penyajian Hibah yang Terkait dengan
Penghasilan ………… 12
2.7 Pembayaran Kembali Hibah Pemerintah …………………… 13
2.8 Bantuan Pemerintah ………………………………………… 14
2.9 Pengungkapan ………………………………………………. 15
2.10 Ketentuan Transisi ………………………………………….. 15
2.11 Tanggal Efektif ……………………………………………… 15
BAB III STUDI
KASUS PSAK NO 61......................................................... 16
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 18
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar