WeLcome to my Blog

Minggu, 03 Juli 2011

Pengujian Substantif terhadap Kas

Kas merupakan suatu alat pertukaran dan juga digunakan sebagai ukuran dalam akuntansi. Dalam neraca, kas merupakan aktiva yang paling lancar, dalam arti paling sering berubah. Hampir pada setiap transaksi dengan pihak luar selalu mempengaruhi kas.

Kas yang dicantumkan di neraca terdiri dari 2 unsur, yaitu:

1. Kas di tangan perusahaan, yang terdiri dari:

- Penerimaan kas yang belum disetor ke bank, yang berupa uang tunai, pos wesel, certified check, cashier’ check, cek pribadi, dan bank draft.

- Saldo dana kas kecil, yang berupa uang tunai yang ada di tangan pemegang dana kas kecil.

2. Kas di bank, yang berupa simpanan di bank berbentuk rekening giro.

Dalam pemeriksaan terhadap kas, auditor memperhatikan overstatement terhadap nilai kas. Cara auditor mendeteksi atau memverifikasi kas adalah dengan memperhatikan penerimaan kas yang understatement dan pengeluaran kas yang overstatement. Pemeriksaan terhadap kas penting karena:

- Mayoritas transaksi perusahaan mengangkat rekening kas.

- Kas merupakan sumber aturan dalam transaksi penggelapan.

- Kesalahan rekening kas menunjukkan kesalahan rekening lain.

Tujuan pengujian substantif terhadap kas:

1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan kas

Sebelum auditor melakukan pengujian kewajaran saldo kas yang dicantumkan di neraca dan mutasinya selama tahun yang diaudit, ia harus memperoleh keyakinan mengenai ketelitian dan keandalan catatan akuntansi yang mendukung informasi saldo dan mutasi kas tersebut. Untuk itu auditor melakukan rekonsiliasi antara saldo kas yang dicantumkan di neraca dengan akun kas yang bersangkutan di dalam buku besar.

2. Membuktikan keberadaan kas dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan kas yang dicantumkan di neraca.

Dalam hubungannya dengan pengujian substantive terhadap kas, pengujian diarahkan untuk mencapai salah satu tujuannya yaitu membuktikan keberadaan kas yang dicantumkan di neraca dan keterjadian transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dalam tahun yang diaudit. Untuk membuktikan asersi tersebut, auditor melakukan berbagai pengujian substantif berikut ini:

a) Pengujian analitik.

b) Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.

c) Penghitungan terhadap kas di tangan pada tanggal neraca.

d) Rekonsiliasi catatan kas dengan rekening koran bank.

e) Konfirmasi kas di bank.

3. Membuktikan asersi kelengkapan kas yang dicantumkan di neraca.

Untuk membuktikan bahwa kas yang dicantumkan di neraca mencakup semua kas klien pada tangal neraca dan mencakup semua transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas dalam tahun yang diaudit, auditor melakukan berbagai pengujian substantif berikut ini:

a) Pengujian analitik.

b) Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.

c) Penghitungan terhadap kas di tangan pada tanggal neraca.

d) Rekonsiliasi catatan kas dengan rekening koran bank.

e) Konfirmasi kas di bank.

4. Membuktikan hak kepemilikan klien atas kas yang dicantumkan di neraca.

Untuk membuktikan hak kepemilikan klien atas kas yang dicantumkan di neraca, auditor melakukan pengujian substantive berikut ini:

a) Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.

b) Penghitungan kas di tangan pada tanggal neraca.

c) Konfirmasi kas di bank.

5. Membuktikan asersi penilaian kas yang dicantumkan di neraca.

Untuk membuktikan kewajaran penentuan jumlah kas yang dicantumkan di neraca, auditor melakukan pengujian substantif berikut ini:

a) Prosedur audit awal.

b) Pengujian analitik.

c) Pemeriksanaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.

d) Penghitungan kas yang ada di tangan pada tangal neraca.

e) Konfirmasi kas di bank.

6. Untuk memeriksa apakah terdapat pengendalian intern yang cukup baik atas kas dan bank serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.

Jika auditor dapat meyakinkan dirinya bahwa pengendalian intern atas kas dan bank serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank berjalan efektif, maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan pengujian substantif dapat dipersempit. Ciri-ciri pengendalian intern yang baik atas kas adalah:

a) Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan mengeluaran kas dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otorisasi atas pengeluaran dan penerimaan kas.

b) Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan haruas ditelaah oleh kepala bagian akuntansi.

c) Digunakannya sistem dana tetap untuk mengelola kas kecil.

d) Penerimaan kas, cek dan giro harus disetor ke bank dalam jumlah seutuhnya paling lambat keesokan harinya.

e) Uang kas harus disimpan di tempat yang aman, misalnya di cash box, brankas atau di bank.

f) Uang kas harus dikelola dengan baik, dalam arti jangan dibiarkan menganggur atau terlalu banyak disimpan di rekening giro, karena tidak memberikan hasil yang optimal.

g) Blanko cek dan giro harus disimpan di tempat yang aman supaya tidak disalahgunakan, selain itu harus dihindari penandatanganan cek dalam bentuk blanko. Pada saat penandatanganan cek, harus dilampirkan bukti-bukti pendukung yang lengkap.

h) Sebaiknya cek dan giro ditulis atas nama dan cek/giro ditandatangani oleh 2 orang untuk menghindari penyalahgunaan.

i) Sebaiknya kasir diasuransikan atau diminta menyerahkan uang jaminan, untuk back up seandainya terjadi kehilangan uang atau kecurangan yang dilakukan oleh kasir.

j) Digunakannya kwitansi yang bernomor urut cetak.

k) Bukti pendukung dari pengeluaran kas yang sudah dibayar harus distempel lunas, untuk menghindari kemungkinan untuk dip roses pembayarannya dua kali.

7. Untuk memeriksa seandainya ada saldo kas/bank dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke rugi laba tahun berjalan.

8. Membuktikan asersi penyajian dan pengungkapan kas di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Menurut SAK:

a) Kas dan bank disajikan di neraca sebagai aktiva lancer.

b) Kas dan bank yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukkan dalam aktiva lancer hanya jika pembatasannya tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewajiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.

c) Saldo kredit pada bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek. Saldo kredit dan debit rekening giro pada bank yang sama dapat digabungkan dan disajikan pada neraca sebagai satu kesatuan.

Pengendalian utama yang mempengaruhi langsung audit kas adalah pembuatan rekonsiliasi bank bulanan oleh karyawan klien yang terpisah dari fungsi penanganan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas. Rekonsiliasi bank tersebut memastikan bahwa saldo per buku klien mencerminkan jumlah yang sama dengan saldo bank setelah unsur-unsur yang direkonsiliasi dimasukkan. Pengendalian dapat lebih baik ditingkatkan jika fungsi independen seperti auditor internal mereview rekonsiliasi bank.

Untuk mengaudit akun kas, auditor harus mendapatkan dokumen-dokumen berikut ini :

a. Salinan rekonsiliasi bank.

b. Bentuk standar untuk mengonfirmasi informasi saldo akun pada lembaga keuangan.

c. Pisah batas rekening koran.


Prosedur pengujian substantive terhadap kas sebagai berikut:

1. Prosedur audit awal

a) Usut saldo kas yang tercantum di neraca ke saldo akun kas yang bersangkutan di dalam buku besar. Untuk memperoleh keyakinan bahwa saldo kas yang tercantum di neraca didukung dengan catatan akuntansi yang dapat dipercaya kebenaran mekanisme pencatatannya, maka saldo kas yang tercantum di neraca diusut kea kun buku besar kas, kas dalam perjalanan, dan dana kas kecil.

b) Hitung kembali saldo akun kas di dalam buku besar. Untuk memperoleh keyakinan mengenai ketelitian penghitungan saldo akun kas, auditor menghitung kembali saldo kas dengan cara menambah saldo awal dengan jumlah pendebitan dan menguranginya dengan jumlah pengkreditan.

c) Usut saldo awal akun kas ke kertas kerja tahun yang lalu. Kertas kerja tahun lalu dapat menyediakan informasi tentang berbagai koreksi yang diajukan oleh auditor dalam audit tahun yang lalu, sehingga auditor dapat mengevaluasi tindak lanjut yang telah ditempuh oleh klien dalam menanggapi koreksi yang diajukan oleh auditor.

d) Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun kas. Ketidakberesan dalam transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dapat ditemukan melalui review atas mutasi luar biasa, baik dalam jumlah maupun sumber posting dalam akun kas.

e) Usut posting pendebitan dan pengkreditan akun kas ke dalam jurnal penerimaan dan pengeluaran kas. Pendebitan di dalam akun kas diusut ke jurnal penerimaan kas dan pengkreditan kas diusut ke jurnal pengeluaran kas untuk memperoleh keyakinan bahwa mutasi penambahan dan pengurangan kas berasal dari jurnal.

2. Prosedur analitik.

a) Melakukan perhitungan rasio-rasio keuangan yang berkaitan dengan kas yang membantu auditor dalam mengungkapkan peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan usaha, perubahan akuntansi, fluktuasi acak, dan salah saji.

b) Melakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industry, jumlah yang dianggarkan, atau data lain.

c) Membandingkan saldo kas dengan jumlah yang dianggarkan atau saldo kas akhir tahun yang lalu.

3. Pengujian terhadap transaksi rinci.

a) Melakukan verifikasi pisah batas transaksi penerimaan dan pengeluaran kas. Verifikasi pisah batas dimaksudkan untuk membuktikan apakah klien menggunakan pisah batas yang konsisten dalam memperhitungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang termasuk dalam tahun yang diperiksa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

b) Buatlah rekonsiliasi saldo kas menurut cutoff bank statement dengan saldo kas menurut catatan klien. Cutoff bank statement merupakan rekening Koran bank yang mencakup jangka waktu yang lebih pendek dari jangka waktu rekening Koran regular, biasanya 10 sampai 15 hari. Atas dasar cutoff bank statement tersebut, auditor membuat rekonsiliasi bank untuk membuktikan ketelitian catatan atas kas klien dan membuktikan status setoran dalam perjalanan dan cek yang beredar yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank yang dibuat oleh klien pada tanggal neraca.

c) Usut setoran dalam perjalanan.Untuk memperoleh keyakinan bahwa setoran dalam perjalanan yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank yang dibuat oeh klien pada tanggal neraca benar-benar telah disetorkan ke bank.

d) Periksa tanggal pada out standing check. Untuk memperoleh keyakinan mengenai konsistensi pemakaian tanggal pisah batas dalam pencatatan transaksi pengeluaran kas.

e) Periksa adanya cek kosong yang tercantum di dalam cutoff bank statement. Untuk memperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat cek kosong dalam setoran tersebut, sehingga saldo kas yang ada di tangan klien tidak terpengaruh jumlahnya.

f) Periksa kemungkinan hilangnya cek. Jika terdapat cek yang tercantum di dalam daftar cek yang beredar pada tanggal neraca, namun tidak dijumpai oleh auditor di dalam daftar cek yang diuangkan ke bank di dalam cutoff bank statement, auditor harus meminta informasi mengenai kemungkinan hilangnya cek tersebut.

g) Membuat daftar transfer antar bank untuk menemukan kemungkinan terjadinya check kitting. Check kitting dilakukan untuk menutupi pemakaian kas perusahaan dengan cara melakukan transfer dari bank satu rekening bank yang dananya digelapkan pada saat bank-bank menyiapkan pembuatan rekening Koran bank. Check kitting ini hanya mungkin terjadi pada perusahaan yang sistem pengendalian internnya lemah. Kelemahan dalam perusahaan ini ditunjukan dengan adanya pengaturan seorang individu dapat melakukan pengeluaran cek dan sekaligus mencatat pengeluaran cek tersebut. Hal ini berarti tidak ada pemisahan fungsi yang memadai terhadap deskripsi tugas para pejabat perusahaan. Pendekatan yang umumnya dilakukan auditor untuk pengujian kitting adalah membuat skedul transfer antar bank. Daftar transfer antar bank dibuat auditor berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan bank (bank statement), konfirmasi dari bank, serta informasi lain yang diperoleh.

h) Buatlah dan lakukan analisis terhadap rekonsiliasi bank empat kolom. Rekonsiliasi bank empat kolom digunakan oleh auditor untuk membuktikan kebenaran saldo kas di bank. Keempat kolom terdiri atas: rekonsiliasi bank di awal periode, rekonsiliasi antara kas yang disetorkan ke bank dengan penerimaan kas yang dicatat pada jurnal penerimaan kas, rekonsiliasi antara kas yang dikeluarkan dari akun bank dengan pengeluaran kas yang dicatat pada jurnal pengeluaran kas, dan rekonsiliasi bank akhir periode.

i) Periksa adanya kemungkinan lapping. Lapping merupakan bentuk lain dari penggelapan uang, yaitu dengan cara gali lobang tutup loban dari penerimaan tagihan. Lapping dapat dideteksi dengan mengadakan konfirmasi dengan debitur, dengan pemeriksaan intensif catatan kas atau dengan mempertemukan (matching) setoran bank dengan catatan penerimaan kas.

4. Pengujian terhadap akun rinci.

a) Hitung kas yang ada di tangan klien. Dalam penghitungan kas, auditor harus memperhatikan berbagai hal berikut:

o Penghitungan kas harus dilakukan oleh auditor di depan muka pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan kas.

o Hasil penghitungan kas harus dicatat di dalam Berita Acara Penghitungan Kas yang harus segera ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan kas.

o Unsur-unsur yang tidak dimasukkan dalam unsure kas pada saat penghitungan kas adalah cek mundur, perangko dan materai, kas bon.

b) Rekonsiliasi catatan kas klien dengan rekening koran bank yang bersangkutan. Prosedur yang dilakukan auditor adalah:

o Bandingkan saldo awal dan akhir kas menurut catatan klien yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank dengan saldo awal dan akhir yang tercantum di dalam akun kas.

o Bandingkan saldo awal dan akhir kas menurut bank yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank dengan saldo awal dan akhir yang tercantum di dalam rekening koran bank.

o Bandingkan setoran kas ke bank menurut jurnal penerimaan kas dengan penerimaan setoran oleh bank di dalam rekening koran bank untuk membuktikan ketelitian pencantuman setoran dalam perjalanan yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank.

o Bandingkan cek yang dikeluarkan oleh klien menurut jurnal pengeluaran kas dengan cek yang telah dibayar oleh bank di dalam rekening koran bank untuk membuktikan ketelitian pencantuman jumlah cek yang beredar yang tercantum di rekonsiliasi bank.

o Usut biaya administrasi bank yang tercantum di dalam rekonsiliasi bank ke di dalam rekening koran bank yang bersangkutan

c) Lakukan konfirmasi saldo kas di bank. Konfirmasi saldo kas di bank dilakukan oleh auditor dengan cara mengirimkan surat konfirmasi ke bank yang klien merupakan nasabahnya. Informasi tersebut meliputi: saldo tiap jenis rekening klien di bank pada tanggal neraca, saldo tiap jenis utang ke bank pada tanggal neraca beserta tanggal jatuh tempo dan bunganya, saldo utang bersyarat yang mungkin menjadi kewajiban klien, batasan yang dikenakan terhadap rekening bank klien.

d) Periksa cek yang beredar pada tanggal neraca ke dalam rekening koran bank. Untuk membuktikan penyelesaian cek yang beredar pada tanggal neraca, auditor mengusut penguangan cek tersebut ke dalam rekening koran bank yang diterima klien setelah tanggal neraca.

5. Verifikasi penyajian kas di neraca.

a) Periksa jawaban konfirmasi dari bank mengenai batasan yang dikenakan terhadap pemakaian rekening tertentu klien di bank. Dari jawaban konfirmasi bank dapat diketahui batasan-batasan, jika ada, yang dikenakan oleh bank atas penggunaan rekening-rekening bank klien.

b) Lakukan wawancara dengan manajemen mengenai batasan kas klien. Informasi mengenai batasan atas penggunaan berbagai dana kas yang dibentuk oleh klien dapat diperoleh dari wawancara dengan manajer keuangan.

Dalam rangka pengujian substantif terhadap kas kecil harus dipertimbangkan resiko deteksi yang secara spesifik terlekat dalam sistem pengendaliannya. Pengujian dilakukan dengan cara melakukan penelaahan dokumen pendukungnya, voucher pengisian kas kecil, pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas kecil. Perhitungan jumlah kas kecil yang masih ada ditangan biasanya dilakukan secara stimultan dengan perhitungan kas.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes Sukrisno. 1999. Auditing Edisi Kedua. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Hartadi Bambang dan Djamaluddin Subekti. 1990. Auditing II. Yogyakarta: BPFE.

Mulyadi. 2001. Auditing. Jakarta: Salemba Empat.

Widjaja Amir. 2006. Financial Statement Auditing. Jakarta: Harvarindo.

Tugas dan Lapangan Usaha Bank

TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK

A. Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan undang – undang No. 13/1968 tugas Bank Indonesia terdiri dari :

1. Tugas Pokok

Membantu pemerintah dalam :

a). mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah

b). mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2. Tugas di Bidang Pengedaran uang

Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

  1. Tugas di Bidang Perbankan dan Perkreditan

a). memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.

b). mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

c). membina perbankan dengan cara :

· Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank

· Menetapkan ketentuan – ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank – bank

· Memberikan bimbingan kepada bank – bank guna penatalaksanaan likuiditas bank – bank.

d). menerima laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank dalam rangka mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan di bidang perbankan dan perkreditan.

e). melaksanakan tugas pokok Bank Indonesia dalam :

· Menyusun rencana kredit untuk suatu rangka kepada pemerintah melalui Dewan moneter

· Menetapkan tingkat dan struktur bunga

· Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif perbankan.

f). Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank – bank dengan cara :

· Menerima penggadaian ulang

· Menerima sebagai jaminan surat – surat berharga

· Menerima askep, dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

g). Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank – bank yang kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.

h). Bank Indonesia dapat mengadakan ketentuan yang berhubungan dengan pengeluaran dana oleh lembaga – lembaga keuangan, kecuali badan asuransi.

  1. Tugas di Bidang Hubungan Keuangan dengan Pemerintah

a). bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.

b). menyelenggarkan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor di seluruh wilayah Indonesia.

c). membantu Pemerintah dalam penempatan surat hutang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya, tanpa memungut biaya dari pemerintah.

d). memberikan kredit dalam rekening koran kepada pemerintah utuk memperkuat kas Negara.

e). membantu penempatan Surat Hutang Negara untuk membiayai APBN yang pengeluarannya diatur berdasarkan undang – undang.

  1. Tugas di Bidang Pengerahan Dana

Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.

  1. Tugas di Bidang Hubungan Internasional

a). menyusun rencana devisa untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional.

b). untuk menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional :

· Bank Indonesia menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik Negara

· Pemerintah menetapkan syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara.

· Bank Indonesia menata-usahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.

· Bank Indonesia mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimal emas dan devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang diatur oleh undang – undang.

· Bank Indonesia dapat menjalankan pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.

  1. Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

a). memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat.

b). menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan dengan pihak ketiga.

c). mendiskonto :

· Surat wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara padu.

· Surat wesel dan kertas dagang yang masa berlakunya sesuai perdagangan.

· Kertas perbendaharaan atas beban Negara.

· Surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.

· Surat perintah bayar atas kas Negara untuk rendeme lelang.

d). membeli dan menjual :

· Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku sesuai perdagangan.

· Kertas perbendaharaan atas beban Negara.

· Surat hutang Negara atau lainnya yang terdapat dalam bursa efek resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh Negara.

· Cek, wesel, kertas dagang lainnya, pembayaran dengan surat atau telegram yang masa berlakunya sesuai perdagangan.

e). memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.

  1. Larangan bagi Bank Indonesia

Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan, kecuali dalam lembaga keuangan.

B. Lapangan Usaha Bank Umum

Lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan yang secara terinci adalah sebagai berikut :

· Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito.

· Memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang.

· Memberi kredit jangka menengah, panjang atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

· Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat.

· Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan dengan pihak ketiga.

· Mendiskonto :

- wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara pandu.

- wesel dan kertas dagang lain yang masa berlakunya sesuai perdagangan.

- kertas perbendaharaan atas beban Negara.

- surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.

- mandate atau surat perintah mambayar atas kas Negara untuk rendemen lelang.

· Membeli dan menjual :

- wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya sesuai perdagangan.

- kertas perbendaharaan atas beban Negara.

- surat hutang yang tercatat pada bursa efek resmi atas beban Negara yang peunasannya dijamin oleh Negara.

- cek, wesel, kertas dagang lain, pembayaran dengan surat dan telegram.

· Memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.

· Menyewakan rempat untuk menyimpan barang berharga.

· Menjalankan usaha lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum.

C. Lapangan Usaha Bank Umum Milik Negara.

Bank umum milik Negara diberikan tugas khusus untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan cara melakukan tugas berikut :

1). BNI 1946, pengutamaan tugas di sector industri.

2). BDN, pengutamaan tugas di sector pertambangan.

3). BBD, pengutamaan tugas di sector perkebunan dan kehutanan.

4). BRI, pengutamaan tugas sebagai berikut :

a. memberikan kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan dengan :

- membantu perkembangan koperasi, terutama di bidang pertanian dan perikanan.

- membantu petani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk mengembangkan usahanya.

- membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi, dan menjalankan kegiatan di bidang kerajinan, industri rakyat dan perdagangan kecil.

b. memberi bantuan terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agrarian.

c. memberi bantuan terhadap usaha pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa.

d. membina dan mengawasi bank desa, lumbung desa, bank pasar berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.

5). Bank Eksim, dengan pengutamaan tugas, pengolahan dan pemasaran bahan ekspor.

D. Lapangan Usaha Bank Tabungan Milik Negara

1). Menerima simpanan terutama dalam bentuk tabungan.

2). Mempertabungkan dananya terutama dalam kertas berharga yang solide.

3). Dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.

4). Membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah.

E. Lapangan Usaha Bank Pembangunan

  1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Milik Negara

a). menerima simpanan terutama dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.

b). mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat – syarat yang diterapkan BI dan tidak bersifat menetap.

c). memberi kredit jangka menengah dan panjang, terutama di bidang pembangunan.

d). diberi wewenang untuk mempergunakan simpanan gironya untuk memberi kredit jangka pendek..

e). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi dalam rangka pembelanjaan proyek pembangunan yang dapat dilunasi dari hasil proyek tersebut.

f). mengadakan pinjaman dalam negeri.

g). mendapatkan pinjaman dari luar negeri, baik berupa valuta asing maupun rupiah.

h). melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan tugasnya.

2. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Daerah

Lapangan usaha Bank Pembangunan Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Pembangunan Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :

a). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan

b). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.

c). untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.

F. Lapangan Usaha Bank Lainnya

  1. Lapangan Usaha Bank Tabungan Swasta

Lapangan usaha bank tabungan swasta pada dasarnya sama dengan lapangan usaha bank tabungan milik Negara, hanya saja pelaksanaannya pihak swasta.

  1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Swasta

Lapangan usaha bank pembangunan swasta pada umumnya juga sama dengan lapangan usaha bank pembangunan milik Negara.

  1. Lapangan Usaha Bank Milik Umum Asing

Lapangan usaha bank umum asing sama dengan bank umum milik Negara, dengan catatan bahwa :

a). tidak diperkenankan menerima uang tabungan

b). dapat memberikan kredit kepada perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, bidang usaha yang memungkinkan melaksanakan penanaman modal asing, usaha di bidang lainnya sejauh bidang yang bersangkutan mempunyai kebutuhan kredit.

  1. Lapangan Usaha Bank Umum Campuran

Lapangan usaha bank umum campuran sama dengan bank umum milik Negara, dengan catatan yang sama dengan bank umum asing.

  1. Lapangan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Lapangan usaha bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank sejenis lainnya, dalam pelaksanaannya disebut bank perkreditan rakyat dengan batas tugas sebagai berikut :

a). menerima tabungan, penabung/penyimpan harus diberi buku tabungan.

b). menerima simpanan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

c). tidak diperkenankan ikut dalam lalu lintas giro.

d). menerima dan memberikan kredit kepada pedagang di pasar/penduduk desa, dengan menetapkan hal – hal sebagai berikut :

- tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapa pun.

- dalam perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, tidak diperkenankan adanya klausul yang menetapkan bahwa apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang jaminan dengan sendirinya terjual kepada bank.

- dalam menetapkan suku bunga hendaknya berpedoman kepada suku bunga yang berlaku, sedangkan untuk biaya administrasi dan lainnya tidak boleh melebihi 2,5% dan hanya dipungut pada waktu pemberian kredit.

- tidak diperkenankan menetapkan jangka waktu cicilan kredit kurang dari satu minggu.

e). tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian.