WeLcome to my Blog
Kamis, 20 Februari 2014
Rabu, 21 November 2012
PSAK 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Analisis terhadap nilai saham penting
dilakukan oleh seorang investor, terutama berkaitan dengan dividen dan earning
yang diharapkan dari perusahaan di masa yang akan datang. Besarnya dividen dan
earning yang diharapkan dari suatu perusahaan akan tergantung dari prospek
keuntungan yang dimiliki perusahaan. Karena prospek perusahaan sangat
tergantung dari keadaan ekonomi secara keseluruhan, maka analisis penilaian
saham yang dilakukan investor juga harus memperhitungkan beberapa variabel
makro yang mempengaruhi kemampuan perusahaan menghasilkan laba
Dalam
praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan keragu-raguan dari praktisi
akuntansi perusahaan dalam membukukan penyertaan saham perusahaan. Misalnya PT
A memiliki penyertaan saham di PT B sebesar 40 %, apakah pencatatannya harus
menggunakan metode biaya perolehan, metode ekuitas ataukah metode konsolidasi ?
PSAK No. 15 mengatur mengenai
pencatatan akuntansi atas penyertaan saham tersebut. Terdapat syarat-syarat dan
ketentuan yang harus diperhatikan terlebih dahulu agar tidak keliru dalam
menerapkan metode akuntansi yang paling tepat atas penyertaan saham perusahaan
seperti contoh di atas.
Berdasarkan
latar belakang tersebut penulis akan mengangkat judul makalah yaitu “Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi”
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang sebelumnya, maka rumusan dan batasan masalah
yang timbul adalah :
1. Bagaimana Pengaruh Signifikan terhadap besaran
kepemilikan saham dalam suatu entitas
2. Bagaimana Penerapan Metode Ekuitas
1.3 Tujuan penulisan
1. Untuk memberikan gambaran tentang pengaruh besaran
kepemilikan saham dalam suatu entitas pada Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi
2. Untuk memberikan gambaran tentang penerapannya dalam
Metode Ekuitas pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Investasi pada
Entitas Asosiasi
1.4 Manfaat
1. Bagi akademisi atau pembaca, dapat digunakan sebagai
referensi dalam pembahasan yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
2. Bagi Penulis, untuk menambah wawasan dan pengetahuan
dalam hal bagaimana pengaruh besaran kepemilikan saham dalam suatu entitas dan
bagaimana penerapannya dakam metode ekuitas yang sesuai dengan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Investasi pada Entitas Asosiasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi-definisi
Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk
entitas non-korporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain
(yang dikenal sebagai entitas induk) . Entitas Asosiasi adalah suatu entitas,
termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai
pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi
dala ventura bersama.
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan
keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi
tunggal. Sedangkan Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang
disajikan oleh entitas induk, yang mencatat investasi pada entitas anak,
entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan
ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee.
Metode Ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui
sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pasca perolehan
dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi
bagian investor atas laba atau rugi investee.
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan
kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan
operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas
tersebut.
Pengendalian bersama adala persetujuan kontraktual untuk berbagi
pengendalian atas sesuatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan
keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut
mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian
(venture)
2.2
Pengaruh Signifikan
Perusahaan asosiasi sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai
pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk berpartisipasi dalam
keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee,
tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan
merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Sedangkan anak perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan
yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak
perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee,
maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat
dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan
Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui
anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap tidak memiliki
pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan
dengan jelas. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor
lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan.
Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor
tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan
menggunakan metode biaya.”
Jadi, jika penyertaan saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari
20 %, maka penyertaan saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya.
2.3 Penerapan Metode Ekuitas
Menurut metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat
sebesar biaya perolehan dan nilai tercatat ditambahkan atau dikurangi untuk
mengakui bagian investor atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
Menurut metode biaya, investor mencatat investasinya pada
perusahaan investee sebesar biaya perolehan. Investor menyakui penghasilan
hanya sebatas distribusi laba (kecuali dividen saham) yang diterima yang
berasal dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal
perolehan.
Laporan keuangan perusahaan asosiasl yang paling akhir
digunakan oleh investor dalam penerapan metode ekuitas; laporan tersebut
biasanya disajikan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor.
Investasi dalam perusahaan asosiasi
harus dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan konsolidasi menurut metode
ekuitas, apabila investor mempunyai pengaruh signifikan dan menurut metode
biaya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh signifikan.
Investor harus menghentikan
penggunaan metode ekuitas sejak tanggal pada saat:
a.
Investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan dalam
perusahaan asosiasi; atau
b.
penggunaan metode ekuitas tidak lagi sesuai karena
perusahaan asosiasi beroperasi di bawah pembatasan ketat dalam jangka panjang
yang secara signifikan mempengaruhi kemampuannya untuk memindahkan dana kepada
investor.
Nilai tercatat dari investasi dalam
perusahaan asosiasi harus dikurangi untuk mengakui penurunan permanen, dalam
nilai investasi. Selisih (baik positif maupun negatif) antara biaya perolehan
(aquisition cost) dengan bagian investor atas nilai wajar aktiva neto yang
dapat diidentifikasi (net identificable asset) pada tanggal akuisisi harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Investasi dalam perusahaan asosiasi yang
dipertanggungjawabkan dalam metode ekuitas, harus diklasifikasikan sebagai
aktiva jangka panjang dan diungkapkan sebagai pos terpisah dari neraca. Bagian
investor atas pos luar biassa atau pos masa lalu (prior period items) yang
berasal dari investee harus diungkapkan secara terpisah.
BAB III
STUDI KASUS
A Ltd adalah sebuah anak
perusahaan (subsidiary)
yang berdomisili di Pakistan dan bergerak dalam bidang farmasi. Pemegang saham
mayoritas adalah B Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat. Sedangkan pemegang
saham lainnya, yaitu pemegang saham minoritas (minority shareholder’s), hanya memiliki
kurang dari 0,5% dari jumlah saham A Ltd. Dalam laporan keuangannya, A Ltd
menunjukkan kinerja keuangan yang jelek, sehingga menderita kerugian yang
mengakibatkan modal pemegang saham menjadi berkurang. Atas dasar hal tersebut,
pemegang saham minoritas komplain ke Pengadilan Tinggi di Karachi dengan alasan
bahwa kondisi kinerja keuangan yang jelek tersebut disebabkan karena A Ltd
melakukan praktik transfer pricing dengan membebankan biaya pembelian
bahan baku obat yang dibeli dari B Inc. dengan harga yang tinggi (artificially high price).
Pemegang saham minoritas tersebut berpendapat bahwamark-up harga
beli bahan baku obat yang sangat tinggi tersebut menyebabkan A Ltd menderita
kerugian.
Pihak Pengadilan juga
berpendapat sama dengan pemegang saham minoritas. Pengadilan mengutip Laporan
Audit (auditor’s report)
tahun 2003 yang menyatakan bahwa:
” ..... Laporan
Keuangan A Ltd adalah merupakan konsekuensi langsung dari keputusan
manajemen..., dan keputusan manajemen tersebut adalah untuk kepentingan
pemegang saham mayoritas, yang merupakan pemasok utama bahan baku obat.”
Laporan Audit juga
memberikan catatan bahwa 60% dari bahan baku obat yang dibeli oleh A Ltd adalah
berasal dari B Inc. Laporan tersebut juga menyajikan perbandingan harga yang
dibebankan oleh B Inc dan pemasok lainnya yang independen. Salah satu bahan
baku obat yang dibeli dari B Inc adalah USD 30.000/Kg, sedangkan harga dari
pihak lain yang independen adalah USD 500/Kg. Bahan baku lainnya yang dibeli
dari B Inc. adalah USD 8.750/Kg, sedangkan harga dari pihak lain yang
independen adalah USD 125/Kg.
Pengadilan berkesimpulan
bahwa meskipun akuntan publik ”telah bekerja dengan baik dan menghasilkan
pendapat yang fair, akan tetapi akuntan
publik tidak mempertimbangkan dampak dari praktik transfer
pricing yang
dilakukan oleh B Inc. terhadap laporan keuangan A Ltd dan nilai saham dari
pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas sudah sewajarnya
mendapatkan kompensasi atas tindakan yang telah dilakukan B Inc yang tidak fair.
Atas dasar argumentasi tersebut, pengadilan memerintahkan kepada akuntan publik
untuk menghitung ulang nilai saham A Ltd dengan asumsi tidak ada manipulasi
harga.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jika
sebuah perusahaan memiliki penyertaan saham dalam perusahaan lain, maka menurut
PSAK No. 15 mengenai Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi diatur
bahwa :
Penyertaan
saham Perusahaan dan Anak Perusahaan dengan persentase kepemilikan paling
sedikit 20 % tetapi tidak lebih dari 50 %, baik langsung maupun tidak langsung,
dicatat dengan metode Ekuitas sebesar biaya perolehan, ditambah atau dikurangi
dengan bagian laba atau rugi bersih serta dikurangi dividen yang diterima
setelah tanggal perolehan anak perusahaan sesuai dengan persentase
kepemilikannya. Sedangkan penyertaan saham dengan kepemilikan kurang dari
20 % dicatat dengan metode Biaya Perolehan.
Dari paparan kasus
tersebut di atas, pelajaran penting yang dapat kita petik adalah bahwa:
1.
Ternyata
tidak hanya otoritas pajak suatu negara saja yang dirugikan atas praktik abuse
of transfer pricing, pemegang saham minoritas juga sangat dirugikan
dengan adanya praktik ini.
2.
Akuntan
publik dituntut kemampuannya untuk dapat mendeteksi adanya abuse
of transfer pricingdalam laporan keuangan perusahaan publik untuk
melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
4.2 Saran
Dikarenakan terbatasnya waktu
penulisan bagi penulis, maka bagi penulis selanjutnya yang akan melakukan
penulisan makalah yang sama dengan penulis, agar perlu dilakukan penulisan
makalah yang lebih mendalam dengan juga
memasukkan referensi yang merujuk pada penulisan makalah tersebut dengan lebih
terperinci, sehingga hasil akhir dari penulisan ini dapat dengan lebih mudah dijadikan bahan alisisa bagi pembaca.
Daftar
Pustaka
PSAK No. 5,
Investasi pada entitas asosiasi. 2009. Ikatan Akuntansi Indonesia
http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/art.php?artid=1802,
yang di akses pada 14 Maret 2012
skripsi oh skripsi
udah lama ni ga ngblog...
ampe lupa passwordnya... -___-"
udah jam 2 pagi belom bisa tidur nih...
insomnia kumat kalo udah ketemu skripsi....
donlot data dari tadi ga bisa2,,,
ni dia yg bikin semangat n niat gue mendadak ilang...
skripsi oh skripsi....
siapa sih pencetus skripsi,, pengen gue gorok tu orang,,,
apa sih gunanya skripsi?
kenapa mhs tingkat akhir harus ngerjain skripsi...
menurut gue,, skripsi amat sangat teramat tidak penting n sangat menyusahkan....
kalo gue jadi menteri pendidikan,, hal pertama yg gue lakukan adalah menghilangkan skripsi dari muka bumi ini..
ampe lupa passwordnya... -___-"
udah jam 2 pagi belom bisa tidur nih...
insomnia kumat kalo udah ketemu skripsi....
donlot data dari tadi ga bisa2,,,
ni dia yg bikin semangat n niat gue mendadak ilang...
skripsi oh skripsi....
siapa sih pencetus skripsi,, pengen gue gorok tu orang,,,
apa sih gunanya skripsi?
kenapa mhs tingkat akhir harus ngerjain skripsi...
menurut gue,, skripsi amat sangat teramat tidak penting n sangat menyusahkan....
kalo gue jadi menteri pendidikan,, hal pertama yg gue lakukan adalah menghilangkan skripsi dari muka bumi ini..
Senin, 18 Juni 2012
PSAK No 57
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam dunia akuntansi PSAK
dibutuhkan untuk membantu proses penyusunan laporan keuangan agar tersaji
sesuai dengan dasar atau aturan akuntansi berterima umum. Sehingga tidak ada
keraguan didalamnya.
Salah satu yang perlu
dipahami dan dipelajari dalam dunia akuntansi adalah mengetahui PSAK No 57
secara lebih rinci yang memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Dimana PSAK ini tidak wajib
diterapkan untuk unsur – unsur yang tidak material.
PSAK ini bertujuan untuk
mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontinjensi dan aset
kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian, pengguna dapat memahami sifat,
waktu dan jumlah yang terkait dengan informasi tersebut.
PSAK ini diterapkan oleh
semua entitas dalam akuntansi untuk provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset
kontinjensi, kecuali yang ditimbulkan dari kontrak eksekutori dan hal – hal
yang dicakup dalam PSAK lain.
Oleh karena itu, penulis
tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai penerapan PSAK No 57 dan
menyajikannya dalam bentuk sebuah makalah tentang Provisi, Liabilitas
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi pada PSAK No 57.
1.2 Perumusan Masalah
Sebagaimana telah diketahui bahwa akuntansi merupakan suatu
proses pengolahan data atau transaksi yang terjadi pada perusahaan sehingga
menghasilkan suatu informasi yang bermanfaat bagi pihak yang berkepantingan.
Maka dapat dirumuskan masalah yang timbul :
1. Jelaskan istilah - istilah
yang digunakan dalam PSAK No 57.
2. Hubungan apa yang terjadi
antara Provisi dan Liabilitas Kontinjensi.
3. Bagaimana penjelasan dari
Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan untuk membuat makalah ini adalah untuk :
a. Menambah wawasan dan
pengetahuan lebih dalam mengenai PSAK No 57.
b. Untuk mengetahui dalam
penggunaan PSAK NO 57.
c. Untuk mengetahui hubungan
antara Provisi dan Liabilitas Kontinjensi.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Definisi Provisi,
Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.
Provisi digunakan dalam pos misalnya penyusutan, penurunan nilai aset dan
utang ragu – ragu, hal ini merupakan penyesuaian terhadap nilai tercatat atas
aset dan tidak diatur dalam PSAK ini.
a.
Provisi, adalah : liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum
pasti.
b.
Liabilitas Kontinjensi, adalah :
-
Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau
lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali
entitas.
-
Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa
lalu, tetapi tidak diakui karena :
·
Tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya
yang mengandung manfaat ekonomi (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”)
untuk menyelesaikan kewajibannya.
·
Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
c.
Aset Kontinjensi, adalah : aset potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada
dalam kendali entitas.
2.2 Provisi dan
Liabilitas Lainnya.
Provisi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti utang dagang dan
akrual, karena pada provisi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah
yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut. Sebaliknya
:
a.
Utang dagang, adalah liabilitas untuk membayar barang atau
jasa yang telah diterima atau dipasok dan telah ditagih melalui faktur secara
formal sudah disepakati dengan pemasok.
b.
Akrual, adalah liabilitas membayar barang atau jasa yang
telah diterima atau dipasok, tetapi belum dibayar, ditagih atau secara formal
disepakati dengan pemasok, termasuk jumlah yang masih harus dibayar kepada
pegawai (misalnya jumlah tunjangan cuti). Meskipun sering kali perlu dilakukan
estimasi atau penaksiran jumlah dan waktu akrual, tingkat ketidakpastian akrual
pada umumnya lebih rendah daripada tingkat ketidakpastian provisi.
Akrual sering dilaporkan
sebagai bagian dari utang dagang atau utang lain, sedangkan provisi dilaporkan
secara terpisah.
2.3 Hubungan antara
Provisi dan Liabilitas Kontinjensi.
Secara umum, semua provisi bersifat kontinjensi karena tidak
pasti dalam jumlah atau waktu. Tetapi, dalam pernyataan ini istilah
“kontnjensi” digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakui karena
keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu
peristiwa atau lebih yang tidak pasti di masa depan dan tidak sepenuhnya berada
dalam kendali entitas. Disamping itu, istilah “liabilitas kontinjensi”
digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan.
Pernyataan ini membedakan berbagai istilah berikut :
a. Provisi yang diakui sebagai
liabilitas (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena provisi tersebut
merupakan kewajiban kini dan kemungkinan besar mengakibatkan arus keluar sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut
b. Liabilitas kontinjensi yang
tidak diakui sebagai liabilitas karena liabilitas kontinjensi tersebut
merupakan salah satu dari berikut ini :
-
Kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas
memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi.
-
Kewajiban kini yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam
pernyataan ini bahwa penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar
sumber daya atau yang mengandung manfaat ekonomi karena estimasi memadai yang
andal mengenai jumlah kewajiban tida dapat dibuat.
BAB III
STUDI KASUS
3.1 PENGAKUAN
Provisi diakui jika :
a. Entitas memiliki kewajiban
kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa
masa lalu.
b. Kemungkinan besar
penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi.
c. Estimasi yang andal mengenai
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Dalam peristiwa yang jarang terjadi, tidak dapat ditentukan
secara jelas apakah terdapat kewajiban kini. Dalam hal ini, peristiwa masa lalu
dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, setelah mempertimbangkan semua bukti
tersedia, terdapat kemungikan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa
kewajiban kini muncul pada akhir periode pelaporan.
Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut
peristiwa mengikat. Dalam peristiwa mengikat, entitas tidak mempunyai
alternatif realistis selain menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa
tersebut. Ini akan terjadi hanya jika :
a. Penyelesaian kewajiban
dipaksakan oleh hukum
b. Dalam kasus kewajiban
konstruktif, suatu peristiwa (mungkin berupa tindakan entitas) menciptakan
ekspektasi yang valid pada pihak lain bahwa entitas akan bertanggung jawab
terhadap kewajiban tersebut.
Laporan keuangan menggambarkan posisi keuangan entitas pada
akhir periode pelaporan , bukan posisi keuangan yang mungkin terjadi di masa
depan. Oleh karena itu, entitas tidak mengakui provisi untuk biaya yang
diperlukan untuk operasi di masa depan. Liabilitas yang diakui dalam laporan
posisi keuangan (neraca) entitas hanyalah liabilitas yang telah ada pada akhir
periode pelaporan.
Liabilitas yang memenuhi kualifikasi pengakuan tidak hanya
kewajiban kini saja namun juga kemungkinan besar terjadinya arus keluar sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika
tidak terdapat kemungkinan besar bahwa kewajiban kini telah ada, maka entitas
mengungkapkan kewajiban kontinjensi. Pengungkapan tersebut tidak perlu
dilakukan jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi
kemungkinannya kecil.
Liabilitas kontinjensi diungkapkan, seperti disyaratkan di
paragraf 86, kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi
kemungkinannya kecil. Liabilitas kontinjensi dapat berkembang ke arah yang
tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, liabilitas kontinjensi terus
menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar
sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi bertambah sehingga menjadi
kemungkinan besar. Jika timbul kemungkinan besar bahwa arus keluar sumber daya
ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan suatu unsur yang sebelumnya
diklasifikasikan sebagai liabilitas kontinjensi, maka entitas mengakui provisi
dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar
tersebut terjadi (kecuali dalam keadaan yang sangat jarang, ketika estimasi
andal tidak dapat dibuat).
Aset kontinjensi biasanya timbul dari peristiwa tidak
terencana atau tidak diharapkan yang menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat
ekonomi untuk entitas. Misalnya, klaim yang sedang diusahakan entitas melalui
proses hukum yang hasilnya belum pasti. Aset kontinjensi tidak diakui dalam
laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin
tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah
dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi,
melainkan diakui sebagai aset. Aset kontijensi diungkapkan jika terdapat
kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi akan diperoleh entitas sebagaimana
diatur di paragraf 89.
Contoh :
1.
Pada saat penjualan, produsen memberikan jaminan atau garansi
produk kepada pembeli produknya. Berdasarkan kontrak penjualan, produsen
menjamin akan memperbaiki atau mengganti produk yang dalam jangka waktu tiga
tahun sejak tanggal penjualannya menampakkan cacat. Berdasarkan pengalaman masa
lalu, terdapat kemungkinan besar bahwa akan terjadi klaim atas jaminan yang
diberikan.
Kewajiban kini yang timbul
sebagai akibat peristiwa masa lalu yang mengikat. Peristiwa yang mengikat adalah penjualan
produk dengan jaminan, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban hukum.
Keluarnya sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomis dalam rangka penyelesaian kewajiban. Terdapat kemungkinan besar
bahwa hal ini (keluarnya sumber daya) akan terjadi bagi jaminan secara
keseluruhan.
Simpulan. Entitas mengakui provisi
sebesar estimasi terbaik biaya perbaikan dan/atau penggantian yang mungkin
perlu dikeluarkan dalam rangka menjamin produk yang dijual sebelum akhir
periode pelaporan.
2.
Sebuah toko ritel mempunyai kebijakan untuk mengembalikan
uang pembelian dari pelanggan yang tidak puas, meskipun tidak ada kewajiban
hukum yang mengharuskan entitas untuk mengembalikan uang konsumen.
Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu yang mengikat. Peristiwa mengikat adalah peristiwa penjualan produk, yang menimbulkan
kewajiban konstruktif karena tindakan entitas telah menciptakan ekspektasi yang
valid bagi pembeli bahwa entitas akan mengembalikan uang mereka.
Keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis dalam
rangka penyelesaian kewajiban. Terdapat kemungkinan besar bahwa hal ini (keluarnya sumber
daya akan terjadi).
Simpulan. Entitas mengakui provisi sebesar estimasi terbaik dari biaya
pengembalian.
3.2 PENGUKURAN
Jumlah yang diakui sebagai provisi
adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Estimasi terbaik pengeluaran yang
diperlukan untuk menyelesaikan kwajiban kini adalah jumlah yang secara rasional
akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya pada akhir periode
pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga pada saat
itu. Seringkali tidak mungkin dan tidak ekonomis bagi entitas untuk
meyelesaikan kewajiban atau mengalihkan kewajibannya pada akhir periode
pelaporan. Namun, estimasi jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas
untuk menyelesaikan kewajibannya atau untuk mengalihkan kewajibannya, merupakan
estimasi terbaik atas pengeluaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban
kini pada akhir periode pelaporan. Estimasi hasil dan dampak keuangan
ditentukan berdasarkan pertimbangan manajemen entias, ditunjang dengan
pengalaman dari transaksi serupa, serta dalam beberapa kasus dilengkapi dengan
laporan ahli independen. Di antara bukti yang dipertimbangkan termasuk bukti
tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah periode pelaporan.
Provisi diukur sebelum
memperhitungkan pajak karena dampak pajak dari provisi dan perubahannya diatur
dalam PSAK 46: Akuntansi Pajak
Penghasilan.
Dalam menentukan estimasi
terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan
ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.
Jika dampak nilai waktu dari
uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Karena nilai waktu
dari uang, provisi yang melibatkan pengeluaran uang yang timbul seketika
setelah periode pelaporan lebih memberatkan jika dibandingkan dengan provisi
yang melibatkan pengeluaran uang dalam jumlah sama yang timbul kemudian. Dengan
demikian, jika dampaknya bersifat material, provisi didiskontokan.
Peristiwa masa depan yang
dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban
tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan
terjadi.
Dalam mengukur kewajiban yang
ada, dipertimbangkan dampak peraturan perundang – undangan yang kemungkinan
akan diberlakukan, khususnya jika terdapat bukti objektif yang memadai bahwa
peraturan perundang – undangan itu pasti akan diberlakukan. Dalam kenyataannya,
sering kali sangat sulit bagi entitas untuk menentukan apakah suatu peristiwa
akan menghasilkan bukti objektif yang memadai. Bukti tersebut harus jelas
menunjukkan hal – hal yang diatur dalam suatu peraturan dan menimbulkan
kepastian bahwa peraturan itu akan diundang – undangkan dalam lembaran negara
pada waktunya.
Contoh :
Entitas menjual produk dengan
memberikan garansi / jaminan kepada pelanggan untuk menanggung biaya perbaikan
cacat pabrikasi yang ditemukan dalam jangka waktu enam bulan setelah penjualan.
Jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk yang terjual digolongkan
cacat ringan, maka biaya perbaikannya Rp 1.000.000. Sementara itu, jika
kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk terjual digolongkan cacat berat,
maka biaya perbaikannya Rp 4.000.000. Pengalaman entitas di masa lalu dan
ekspektasi masa datang memberikan indikasi bahwa dalam tahun mendatang 75% dari
produk terjual tidak mengandung cacat, 20% dari produk terjual mengandung cacat
ringan dan 5 % dari produk yang terjual mengandung cacat berat. Sesuai dengan
paragraf 24, entitas menentukan probabilitas atau kemungkinan arus keluar
sumber daya untuk pemenuhan kewajiban garansi secara keseluruhan.
Nilai yang diharapkan untuk biaya
perbaikan adalah : (75% x Rp 0) + (20% x
Rp 1.000.000) + (5% x Rp 4.000.000) = Rp 400.000
3.3 PENGGANTIAN
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi
diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul
keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan
kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang
diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi.
Dalam laporan laba rugi komprehensif, beban yang terkait dengan provisi
dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai
penggantian nya.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan
untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber
daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka
provisi dibatalkan.
Jika provisi didiskontokan, maka nilai tercatatnya akan meningkat pada
setiap periode untuk mencerminkan berlalunya waktu. Peningkatan ini diakui
sebagai biaya pinjaman.
Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan dengan
tujuan pembentukan provisi. Membebankan
pengeluaran untuk mengurangi provisi yang semula diakui untuk tujuan lain akan
menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda.
3.4 PENGUNGKAPAN
Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan :
a.
Nilai tercatat pada awal dan akhir periode.
b.
Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan,
termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada.
c.
Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan
dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan.
d.
Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode
bersangkutan.
e.
Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai
kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan
tingkat diskonto.
Jika kemungkinan besar terjadi arus masuk manfaat ekonomi, maka entitas
mengungkapkan uraian singkat mengenai kharakteristik aset kontinjensi pada
akhir periode pelaporan dan jika praktis, estimasi dampak keuangannya, diukur
sesuai dengan prinsip yang berlaku bagi provisi.
Pada kasus yang sangat jarang terjadi, pengungkapan sebagian atau seluruh
informasi yang diatur di paragraf 84 – 89 diperkirakan dapat menyulitkan
entitas dalam perselisihan dengan pihak lain mengenai hal yang menjadi subjek
provisi, liabilitas kontinjensi, atau aset kontinjensi. Dalam hal demikian,
entitas tidak perlu mengungkapkan informasi tersebut, tetapi mengungkapkan
uraian umum perselisihan, berikut fakta dan alasan bahwa informasi tersebut
tidak diungkapkan.
Contoh :
1. Pada saat penjualan, suatu
produsen memberikan garansi atau jaminan kepada pembeli ketiga lini produknya.
Berdasarkan garansi tersebut, produsen bersedia untuk memperbaiki atau
mengganti produk – produk yang gagal menunjukkan kinerja yang memuaskan selama
dua tahun terhitung sejak tanggal penjualan. Pada tanggal neraca, diakui
provisi sebesar Rp 60.000.000. Provisi tersebut tidak didiskontokan (dihitung
nilai kininya) karena dampak pendiskontoan tidak material. Entitas
mengungkapkan informasi berikut ini :
Entitas
mengakui provisi sebesar Rp. 60.000.000. Jumlah tersebut adalah jumlah yang
diperkirakan akan dikeluarkan entitas bagi klaim atas garansi produk yang
dijual selama tiga tahun buku terakhir. Diperkirakan sebagian besar pengeluaran
tersebut akan terjadi dalam tahun buku mendatang, dan semua pengeluaran akan
terjadi dalam dua tahun sejak akhir periode pelaporan.
2. Entitas terlibat perselisihan
dengan salah satu pesaingnya, yang menuduh entitas telah melanggar hak paten
yang dimilikinya. Pesaing tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp
100.000.000.000. Entitas mengakui provisi sebesar estimasi terbaik atas
kewajiban tersebut, namun entitas tidak mengungkapkan informasi yang
disyaratkan dalam PSAK 57. Entitas mengungkapkan informasi berikut :
Entitas
sedang menghadapi proses tuntutan hukum sehubungan dengan perselisihan dengan
salah satu pesaing yang menuduh bahwa entitas telah melanggar hak patennya, dan
menuntut ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.000. Informasi yang biasanya
disyaratkan dalam PSAK 57 tidak diungkapkan karena dapat menimbulkan prasangka
yang mempengaruhi hasil tuntutan hukum. Dewan direksi berpandangan bahwa
tuntutan tersebut akan dapat ditolak oleh entitas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
a. Jika sebagai akibat dari
kejadian masa lampau, timbul kemungkinan entitas akan mengeluarkan sumber daya
yang mengandung manfaat ekonomis dalam rangka menyelesaikan :
·
Kewajiban masa kini
·
Kemungkinan kewajiban yang keberadaannya akan menjadi pasti
hanya dengan terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa yang
belum pasti di masa depan, yang (peristiwa itu) tidak sepenuhnya berada dalam
kendali entitas.
b. Jika sebagai akibat dari
kejadian masa lalu, terdapat kemungkinan timbul aset yang keberadaannya akan
menjadi pasti hanya dengan terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih
peristiwa yang belum pasti di masa depan, yang (peristiwa itu) tidak sepenuhnya
berada dalam kendali entitas.
c. Sebagian atau seluruh
pengeluaran yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu provisi diharapkan akan
diganti atau ditanggung oleh pihak ketiga.
Langganan:
Postingan (Atom)