1.1 Pengertian Bank Dan lembaga Keuangan
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penwaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Pada lain pihak, bank adalah suatu badan usaha yang menciptakan kredit. Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politic mengatakan, “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
A. Abdurrachman dalam Ensiklopdia Ekonomi dan Perdagangan menjelaskan bahwa, “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.”
Definisi bank menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok Perbankan adalah, “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
Dilihat dari fungsinya pula, berbagai macam tentang definisi bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pegertian ini bank menerima uang dan dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk :
- Simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat ;
- Deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis;
- Simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau oerintah tertulis kepada bank.
Kedua, bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Menurut Mac Leod, bank is a shop for the sale of credit. Rumusan yang sama diberikan oleh R.G. Hawtrey, yang mngatakan bahwa bank are merely dealers in credit. Jadi, fungsi bank dilihat pertama dari pemberi kredit, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau bersumber ada perciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Ketiga, bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui perciptaan uang bank. Fungsi ketiga ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh G.M Verryn Stuart.
Reed, Cotter, Gill, Simitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan mempunyai beberapa fungsi, diantranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran , menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fsilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang-barang berharga, dan trust service. Fungsi terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk trust department yang secara umum berfungsi sbb :
1. bertindak sebagai pelaksana dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/milik perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan menyerahkan pelaksanaanny pada bank;
2. bertindak sebagai wali dalam hubungna dan penerbitan obligasi, dan sebagai transfer agent serta pendaftaran untuk perusahaan-perusahaan;
3. memberikan berbagai macam jasa kepada prusahaan-perusahaan seperti rencana-rencana pensiun dan pembagian keuntungan.;
4. mengurus/mengelola dana-dana yang dikumpulkan pemerintah, perusahaan dari sumber-sumber dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan saham-saham dan obligasi.
1.2 Asal Mula Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi diduga usaha perbankan telah memegang peranan dalam lalu lintas perdagangan. Tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukar menukar mata uang. Kira-kira tahun 2000 sM telah dikenal semacam bank, yang meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% perbulan dan dikenal dengan Temples of Babylon. Sesudah zaman Babylon, tahun 500 sM menyusul di Yunani didirikan semacam bank, Greek Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya serta meminjamkan kembali kepada masyarakat. Setelah zaman yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya sudah lebih luas lagi, yakni tukar menukar uang, menerima deposito, memberikan kredit, mentransfer modal dan besamaan dengan jatuhnya kota Roma, 509 sM , perbankan juga ikut jatuh. Tetapi pada tahun 527-526, yustinianus mengkodefikasikan hukum romawi di konstatinopoel sehingga perbankan berkembang lagi.
Bank Rakyat Indonesia
didirikan dengan peraturan pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1964. BRI ini berasal dari The Alegmene Folkscreditbank (AFB) yang dalam masa pendudukan jepang bernama Syomin Ginko.
Disamping kedua bank pemerintah diatas, terdapat pula bank-bank swasta nasional yang telah membantu pemerintah dalam penukaran uang jepang dengan Oeng Republik Indonesia (ORI). Bank-bank tersebut adalah :
- Bank Surakarta MAI (1945)
- Bank Indonesia (1946)
- Bank Dagang Nasional Indonesia (1946)
- Indonesia Banking Corporation (1947)
- Bank Nasional Indonesia
2. Perbankan di daerah federal
Bank yang bermunculan didaerah federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang bergerak dibidang perdagangan. Adalah :
- N-V Bank Sulawesi di Manado (1946)
- N.V Bank Perniagaan Indonesia (1948)
- Bank Timur N.V di semarang (1949)
- Bank Dagang Indonesia N.V di Banjarmasin (1949)
- Kalimantan Trading Corporation N.V di Samarinda (1950)
1.3.1 Bank Sentral
Bank Indonesia merupakan bank sentral berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Bank ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisasikan pada tahun 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951. Melalui UU No. 11 tahun 1953, De Javasche Bankwet 1922 dicabut dan dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk menggantikan De Javasche Bank N.V.
Berdasarkan penetapan Presiden No. 17 tahun 1065, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara, dan Bank Tabungan Negara dilebur kedalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank-bank tersebut menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV, Unit V. BNI Unit I berfungsi sebagai bank sentral, bank sirkullasi, dan bank umum.
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968 BNI Unit I dipisahkan, kemudian didirikan sebuah bank sentral yang bernama Bank Indonesia.
Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967, bank-bank Negara yang dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia dipisahkan dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan undang-undang tersendiri.
1.3.2 Bank-bank Umum
Berdasarkan undang-undang No. 14 tahun 1967 yang dimaksud dengan bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk alat dan deposito dan usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank-bank umum terdiri atas bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta, bank-bank umum asing dan bank umum koperasi.
Bank umum pemerintah :
a) Bank Negara Indonesia 1946
Bank Negara Indonesia 1946, semula benama Bank Negara Indonesia yang didirikan UU No. 2 Prp tahun 1946 Jo UU No. 2 Drt tahun 1955. dengan UU No. 2 Prp 1946 bank tersebut didirikan dengan maksud sebagai bank sentral dan bank sirkulasi, akan tetapi karena perubaha situasi, dengan UU N. 2 Drt tahun 1955 bank tersbut ditetapkan sebgai bank umum.
b) Bank Dagang Negara
Semula bernama Escomptobank, didirikan dengan UU No. 13 Prp tahun 1960 Jo Penetapan Presiden No. 21 tahun 1965.
Dengan penetapan Presiden No. 21 tahun 1965 ditetapkan bahwa Bank Dagang Negara perlu tetap dilangsungkan berdasarkan undang-undang pendiriannya dan dalam struktur, organisasi serta kegiatan sebagai sediakala dengan ketentuan untuk selalu menyelarasikan kegiatan-kegiatannya yang bersifat moneter teknis dengan Bank Negara Indonesia. Dengan demikian Bank Dagang Negara merupakan satu-satunya bank umum pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia.
c) Bank Bumi Daya
Bank Bumi Daya semula adalah Nederlandsch-Indische Handelsbank yang kemudian menjadi Nationale Handelsbank. Pada tahun 1959, N.H dinasionalisasikan dengan peraturan pemerintah No. 39 tahu 1959 dan berdasarkan UU No. 1 tahun 1959, menjadi Bank Umum Negara. Bank Umum Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Negara Indonesia berdasarkan penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit IV.
Berdasarkan UU No. 14/1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit IV dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan berdasarkan UU No. 19 tahun 1968 didirikan bank umum milik negara dengan nama Bank Bumi Daya.
d) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia
Bank Rakyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah pertma sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula-mula didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946.
Dengan UU No.41 Prp Tahun 1960 maka didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang tugasnya menjalankan usaha perkreditan rakyat khususnya menyelenggarakan perkreditan kepada koperasi, kaum tani, dan nelayan dalam arti seluas-luasnya.
Kemudian BRI serta Bank Tani dan Nelayan dilebur kedalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan berdasarkan UU No. 42 Tahun 1960. Lalu, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 262106/B.U.M./II tanggal 30 November 1960. dileburkan dengan sebuah Bank yang bernama Nederlansche Handles Maaeschappij
Berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 tahun 1965 Bank Koperasi Tani dan Nelayan dileburkan ke dalam Bank Indonesia, menjadi Bank Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan.selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965 eks Bank Koprasi Tani dan Nelayan dilebur kedalam Bnak Tunggal bank Negara Indonesia dan menjalankan tugasnya dengan nama BNI Unit II. Dalam kegiatan sehari-hari eks peleburan BRI dengan Bank Tani dan Nelayan bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Rural, sedangkan eks N.H.M. bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Eksim.
1. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak da kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan-perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural.
2. Bank Ekspor Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim.
e) Bank-bank Umum Swasta
Terdapt pula banl-bank umu swastayang kantor pusatnya tersebar diseluruh Indonesia. Diantara bank-bank tersebut terdapat pula Bank Devisa yang berjumlah 10 buah, yaitu :
1. Bank Bali
2. Bank Dagang Nasional Indonesia
3. Bang Umum Nasional
4. Bank Niaga
5. Bank Buana Indonesia
6. Bank Paciffic
7. Pan Indonesia Bank
8. Bank central Asia
9. Bank Duta
10. Overseas Express Bank
Pada waktu ini telah diizinkan beroperasi 10 buah bank asing, dan sebuah bank campuran yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Bank-bank asing tersebut adalah :
1. Bank of America
2. American Express
3. Chase Manhattan Bank
4. City Bank
5. Standard Chartered Bank
6. European Asian Bank
7. Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
8. Bank of Tokyo
9. Bangkok Bank
10. Algemene Bank Nederland
1.3.3 Bank-bank Pembangunan
Bedasarkan UU No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan.
Bank-bank pembangunan terdiri atas pembangunan pemerintah, bank pembangunan daerah, dan bank pembangunan swasta.
a)Bank Pembangunan Pemerintah
Bank Pembangunan Indonesia merupakan bank pembangunan pemerintah yang didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 dan merupakan kelanjutan dari bank industri negara, yang didirikan pada tanggal 4 april 1951 sebagai sebuah NV.
b) Bank Pembangunan Daerah
di daerah-daerah tingkat I kini terdapat bank-bank pembangunan daerah (BPD), yang berjumlah 27 bank. Dasar hokum pendirian BPD adalah UU No. 13 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembagunan Daerah.
c) Bank Pembanguna Swasta
disamping itu terdapat pula sebuah bank pembangunan swasta yag berkedudukan di Jakarta, yaitu Bank Pembangunan Industri
1.3.4 Bank-bank Tabungan
Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank tabungan ialah, “bank yang dalam pengumpulan dananya terutma menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.”
Bank-bank tabungan terdiri atas Bank Tabungan Negara dan Bank-bank Tabungan Swasta.
- Bank Tabungan Negara
Bank Tabungan Negara adalah bank tabungan milik negara yang didirikan dengan UU No. 20 Tahun 1968. Bank ini berasal dari Postspaarbank, yang didirikan dengan Postspaarbank Ordonantie yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Drt Tahun 1950 diganti dengan Bank Tabungan Pos. kemudian diganti dengan nama Bank Tabungan Negara.
- Bank-bank Tabungan Swasta
Disamping Bank Tabungan Negara terdapat pula bank-bank tabungan swasta, yang kantor pusatnya tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.
1.3.5 Bank-bank Rural
Selain bank-bank ayng sudah dikemukakan diatas, terdapat pula bank desa, lumbung desa, bank koperasi, dan bank pasar yang sering juga disebut Bank Rural atau Bank Sekunder.
1.4 lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank mulai banyak didirikan dalam tahun 1972. Tujuannya untuk mendorong penngembagan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan ekonomi lemah. Untuk tujuan tersebut LKBB diperkenenkan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk menyalurkannya kepada perusahaan-perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut.
1.5 Dasar Hukum, Pengertian, dan Jenis Keuangan Bukan Bank
1.5.1 Dasar Hukum
Adapun dasar okum bagi pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank adalah :
a) Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa (Lembaga negara No. 67 tahun 1952)
b) Surat keputusan Menteri Keuangan No. Kep -38/MK/IV/1072 tanggal 18 Januari 1972 tentang perubahan dan tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep -792/MK/IV/12?1970 tanggal 7 Dsember 1970.
1.5.2 Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
1.5.3 Jenis Lembaga Bukan Bank
a) Lembaga Pembiayaan Pembangunan
b) Lembaga Peantara Penerbitan dan Perdagangan surat-surat berharga
c) Lembaga Keuangan lainnya yang akan diatur kemudian. Sperti PT Papan Sejahtera dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
1.5.4 Macam Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Macam usaha yang dapt dilakukan oleh masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
· Lembaga Keuangan Jenis Pembiayaan Pembangunan dengan usaha utama memberikan Kredit jangka panjang menengah dan panjang.
· Lembaga Keuangan Jenis Pembiayaan Investasi/Lembaga Perantara Penerbitan Perdagangan Surat-Surat Berharga usaha utamanya adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Dan tidak diperkenankan memberi kredit.
Usaha tambahan bagi Lembaga Pembiayaan POembanguna dan Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga, antara lain :
- menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga ;
- sebagai perantara dalam mendapatkan peserta baik dalam maupun luar negeri;
- melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, seperti :
- bertindak sebagai makelar, komisione, dan pedagang etek dalam pasar uang dan modal.
- Mengeluarkan surat-surat jaminan
Lembaga Keuangan tersebut melakukan kegiatan dipasar uang dan modal. Selain usaha yang diperbolehkan tersebut, ada juga jenis usaha yang tidak boleh dilakukan, yaitu:
· Menerima simpanan baik dalam giro, deposito, maupun tabungan;
· Dana yang dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan untuk diiventasikan di luar negeri.
Nama masing-masing LKBB tersebut :
(a) Lembaga Pembiayaan Pembangunan (boleh berikan kredit)
· PT Private Development Finance Company of Indonesia
· PT Pembinaan Usaha Indonesia
(b) LembagaPerantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga
· PT Indonesia Investment International
· PT Merchant Investment Corporation
· PT first Indonesia Finance and Investment Cor[oration
· PT Mutual International Finance Corporation
· PT Asian And Euro American Capital
· PT Inter Pacific Financial Corporation
· PT Financial Corporation of Indonesia
· PT Multinational Finance Corporation
· PT Indonesia Financing and Investment Company
(c) Lainnya
Dewasa ini yang dimasukkan kedalam Lembaga Keangan Bukan Bank jenis lainnya adala PT Papan Sejahtera dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia. Masing-masing didirikan pada 15 februari 1980 dan 2 juni 1981.
PT Papan Sejahtera bertujuan unutk memberikan kredit pemeblian rumah jangka menengah dan panjang dengan maksimum 20 tahun.
PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mengerahkan dana dan permodalan nasional bagi perkmbangan ekonomi didalam dan sebagai wadah bagi para pemegang saham ASEAN Finance Corporation Ltd.
1.5.5 Lembaga Keuangan Lainnya
Asuransi juga termasuk kedalam golongna lembaga keuangan bukan bank. Asuransi menurut UU hokum perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut, “asuransi atau pertanggungan adalah suatau persetuuan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung akan menggantikan kerugian pada tertanggung bila terjadi suatuperistiwa tertentu ; sebaliknya pihak tertanggung akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi pada pihak penanggung.”
Didalam ayat 255 kitab undang-undang hokum perniagaan disebutkan bahwa tiap-tipa persetujuan pertanggungan harus didasarkan pada sebuah dokumen yaitu surat perjanjian asuransi yang antara lain berisi :
(a) Jumlah pertanggungan
(b) Uraian mengenai bentuk dan sifat benda yang dipertanggungkan
(c) Bahaya terhadap pa penanggung memberikan pertanggungannya
(d) Jangka waktunya asuransi dan tanggal berakhirnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar