WeLcome to my Blog

Minggu, 03 Juli 2011

Pegadaian

PEGADAIAN

A. Pengertian Usaha Gadai

Dalam kegiatan sehari – hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah adalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimiliki, maka mau tidak mau kita harus mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting. Namun, untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber yang ada.

Jika kebutuhan dananya dalam jumlah yang besar, maka jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika dipenuhi lewat bank. Tetapi, jika dana yang dibutuhkan dalam jumlah yang relative kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, seperti pinjaman ke tetangga, tukang ijon atau pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.

Bagi mereka yang memiliki barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut. Namun, resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, masyarakat dapat menjaminkan barang – barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu disebut dengan nama usaha gadai.

Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu – satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.

Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjamin barang – barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan tersebut akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  1. terdapat barang – barang berharga yang digadaikan
  2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  3. barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

B. Asal Mula Pegadaian

Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) pada saat itu tugas pegadaian adalah membanu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangannya usaha ini diambil alih oleh pemerintah hindia Belanda, kemudian dijadikan perusahaan Negara menurut undang – undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.

Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia, kemudian dalam perkembangannya meluas ke wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis, dan Belanda. Dan oleh belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.

Di zaman kemerdekaan, pemerintah RI mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan UU No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerinah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampa saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

C. Keuntungan Usaha Gadai

Keuntungan perusahaan pegadaian :

1. waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan oleh prosedurnya yang tidak berbelit – belit

2. persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memnuhinya

3. pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sedang membutuhkan uang agar tidak jatuh ke para pelepas uang atau tukang ijon atau rentenir. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga. Prosedunya mudah dan cepat, dan biaya yang dibebankan lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Persyaratan perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan.

Pihak pegadaian tidak pernah mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu maka jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

D. Besarnya Jumlah Pinjaman

Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan yang diberikan. Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan yang menggunakan jasa pegadaian biasanya masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesua dengan bunga pasar.

Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang jaminan perlu ditaksir lebih dahulu, untuk menaksir nilai jaminan pihak pegadaian memiliki ahli taksir. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, karena jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan di bawah harga pasar. Di samping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

E. Barang Jaminan

Perum pegadaian telah menetapkan beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan, barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya. Besarnya jaminan diperoleh dari 80% – 90% dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.

Jenis barang berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian antara lain :

1. barang – barang atau benda – benda perhiasan seperti :

a. emas

b. perak

c. intan

d. berlian

e. mutiara

f. platina

g. jam

2. barang – barang berupa kendaraan seperti :

a. mobil (termasuk bajaj dan bemo)

b. sepeda motor

c. sepeda biasa (termasuk becak)

3. barang – barang elektronik seperti :

a. televisi

b. radio

c. radio tape

d. video

e. computer

f. kulkas

g. tustel

h. mesin tik

4. Mesin – mesin seperti :

a. mesin jahit

b. mesin kapal motor

5. barang – barang keperluan rumah tangga seperti :

a. barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik

b. barang pecah belah dengan catatan bahwa semua baranga yang dijamin harus dalam kondisibaik dalam arti masih dapa digunakan atau bernilai. Hal ini penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.

F. Prosedur Pinjaman

Secara garis besar prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang pinjaman, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).

2. Bagi nasabah yang sudah jelas da mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.

3. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.

4. Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.

5. Jika calon peminjam setuju, maka barang aminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.

Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.

2. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.

3. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakkan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi, si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.

4. Bagi nasabah yang tidak dapat menbayar pinjamannya, mmaka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.

5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.

G. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya

Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :

1. Melayani jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang berharga miliknya seperti emas, intan, berlian, mobil, televisi, dan barang – barang lainnya, hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaannya.

2. Melayani jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang berharganya. Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran atau pencurian.

3. Memberikan kredit, terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.

4. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dalam pembangunan lainnya dengan system Build, Operate and Transfer (BOT).

Yang jelas bahwa usaha pokok pegadaian merupakan usaha peminjaman uang dengan system gadai, sedangkan usaha lainnya merupakan usaha penunjang kegiatan pokok Perum Pegadaian.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus