BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntansi memiliki kerangka teori konseptual
yang menjadi dasar pelaksanaan teknik-tekniknya, kerangka dasar konseptual ini
terdiri dari standar (teknik, prinsip) dan praktik yang sudah diterima oleh
umum karena kegunaannya dan kelogisannya. Standar itu disebut standar akuntansi.
Standar akuntansi adalah
regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur
penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau
formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan
standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada
empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
1. Di
kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi
cenderung lemah dan tidak efektif.
2.
Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan
informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3.
Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk
mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi
keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.
Di beberapa negara standar akuntansi hanya
berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan
konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi
umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara
standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak
dalam satu arah yang sama.. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan
dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya
ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses
penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara
hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di
negara hukum kode dengan kepatuhan hukum. Hal ini yang menyebabkan mengapa
standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana
akuntansi bekerja di suatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap
proses penerapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan
praktik sebenarnya.
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga
sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (
yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak
praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan
akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang memuat
Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh perusahaan.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi
antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan
kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara
tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan
Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau bahkan
prinsip akuntansi yang diterima umum di AS dalam menyusun laporan keuangan
konsolidasi.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan
standar di Prancis adalah:
1.
Counseil National de la
Comptabilite or CNC (Badan
Akuntansi Nasional).
CNC
memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para
majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan
konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan
tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan.
Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.
2.
Comite de la Reglemetation
Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
Karena didorong oleh kebutuhan akan
media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan
lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi
CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi
dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah
kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi
di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis
setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki
kekuasaan pengaturan.
3.
Autorite des Marches
Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
Perusahaan-perusahaan
Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila
dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip
Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas.
AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan
nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan
pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua
AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini
membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
4.
Ordre des Experts-Comtable
or OEC
(Ikatan Akuntansi Publik )
Di Prancis
profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor
Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah
orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan
kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga
professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan
bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan
CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
5.
Compagnie Nationale des
Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
CNCC
berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor
eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan
keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar
professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang
memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang
dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan
kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama
proses audit.
Perusahaan Prancis melaporkan neraca, laporan laba rugi,
catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak
terdapat ketentuan mengenai laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan
untuk membuatnya. Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan
mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi
hal-hal berikut:
- Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
- Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
- Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
- Detail provisi
- Detail revaluasi yang dilakukan
- Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
- Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
- Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
- Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
- Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
- Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Untuk memberikan gambaran yang
sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan
peraturan dan dengan niat baik. Dalam pengukuran akuntansi, aktiva dinilai
sebesar nilai perolehan dan aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak
umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai
sebesar nilai yang lebih rendah antara harga pokok dengan nilai salah satu metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang.
Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi pada saat terjadi. Goodwill dikapitalisasi
dan diamortisasi ke dalam pendapatan, tapi tidak ada jangka waktu tertentu
periode amortisasi yang spesifik. Investasi dicatat dengan metode ekuitas.
Pajak yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.
Sedangkan di Jepang Akuntansi dan Pelaporan
keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling
signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada
tiga undang – undang : hukum komersial, undang-undang pasar
modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan . ketiga hukum tersebut
berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut
keadaan tersebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Banyak praktik
akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
1. Hilangnya
konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang
menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat
melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar
menguntungkan.
2. Kewajiban
pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu
merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya
kewajiban pensiun.
3. Pemegang
saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas
kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan
mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan
laba.
Perubahan besar dalam penetapan standar
akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar
Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang
dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector
swasta yang independen, ASBJ diharapkan akan menjadi lebih kuat dan lebih
transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan
khusus, bila dibandingkan dengan BADC. ASBJ bekerja sama dengan IASB dalam
mengembangkan IFRS.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum
komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran
laba rugi, laporan usaha, laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham, skedul
pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan
laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung .
Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi
keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat,
terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
1. Perubahan
dalam modal saham dan cadangan wajib
2. Perubahan
dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
3. Perubahan
dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
4. Aktiva
dalam penjaminan
5. Jaminan
utang
6. Perubahan
dalam provisi
7. Jumlah
yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
8. Kepemilikan
ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki
oleh anak perusahaan tersebut.
9. Piutang
yang berasal dari anak perusahaan
10. Transaksi
dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang
menimbulkan konflik kepentingan
11. Remunerasi
yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva
dinilai sebesar nilai dan aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak
umumnya dengan menggunakan metode saldo menurun. Persediaan dinilai dengan
menggunakan metode FIFO, LIFO atau rata-rata tertimbang. Biaya riset dan
pengembangan dikapitalisasi pada saat terjadi. Goodwill dikapitalisasi dan
diamortisasi maksimal 20 tahun. Investasi dicatat dengan metode ekuitas. Pajak
yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah di uraikan, maka masalah yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana standar akuntansi keuangan
Prancis dan Jepang ?
2.
Apa perbedaan dan persamaan antara Prancis
dan Jepang ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui standar akuntansi
keuangan Prancis dan Jepang.
2.
Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan
antara Prancis dan Jepang.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan ini antara lain sebagai berikut:
1.
Dapat dijadikan salah satu bahan
referensi bagi para akademis khususnya yang tertarik meneliti tentang standar
akuntansi keuangan Prancis dan Jepang.
2.
Bagi penulis berharap dapat lebih
memahami bagaimana standar akuntansi keuangan Prancis dan Jepang, dan memahami
persamaan serta perbedaan antara Prancis dan Jepang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Persamaan Prancis dan Jepang
2.1.1 Sistem Hukum
Persamaan antara
Prancis dan Jepang adalah sama-sama menganut kodifikasi hukum/hukum kode (code
law). Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum utamanya diambil
dari hukum Romawi dan Kode Napoleon yang merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur. Di Negara yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Kodifikasi hukum (hukum kode) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja.
2.1.2 Sistem Akuntansi
Selain
sistem hukum, terdapat pula persamaan antara Prancis dan Jepang dalam sistem
akuntansi yaitu sama-sama menggunakan metode ekuitas dalam investasinya, biaya
riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, dan pajak yang
ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.
2.1.3 Perpajakan
Perpajakan mempunyai pengaruh yang
besar pada akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang. Pengeluaran bisnis bisa
dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan ditulis dalam
laporan keuangan tahunan. Beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika
telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah
kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, tetapi jika hukum tersebut
tidak menjelaskan mengenai perlakuan pembukuan, salah satu poin yang ada dalam
hukum perpajakan akan diikuti.
2.1.4 Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi di Prancis maupun
di Jepang relatif kecil. Profesi akuntansi di Perancis tidak memiliki status
mitra di negara-negara Anglo-Saxon. Menariknya, peran akuntan publik dan audit di
Prancis dilakukan oleh lembaga yang terpisah ditetapkan oleh hukum yaitu OECCA
dan CNCC.
Profesi akuntansi di Jepang tidak
memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi, tetapi memberikan
rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi hukum. Jepang Institut
Akuntan Publik didirikan oleh hukum pada tahun 1948, meskipun badan sebelumnya
telah ada sejak tahun 1927. Pada tahun 1991, sebuah badan baru, Finance
Corporation Research Institute (COFRI), juga didirikan dengan tujuan memberikan
saran otoritatif kepada BADC di Departemen Keuangan
2.1.5 Analisis Persamaan Prancis dan Jepang
Prancis
dan Jepang sama-sama menganut kodifikasi hukum atau code law. Untuk kedua
Negara ini aturan akuntansi telah digabungkan dalam hokum nasional dan
cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Dalam pembentukan
aturan akuntansi yang terdapat dalam code law ini, pemerintah sangat berperan
penting dalam perumusan standar akuntansi, karena pemerintah nasional masih
memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi Prancis dan Jepang.
Sistem akuntansi Prancis dan Jepang
menggunakan metode ekuitas dalam dalam investasinya. Hal ini karena perusahaan
Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali
bersama-sama memiliki perusahaan lain. Sementara di Prancis sendiri juga
menggunakan metode ekuitas dikarenakan adanya kepentingan investor di dalamnya.
Perpajakan
mempunyai pengaruh yang besar pada akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang.
Hal ini dikarenakan pengaruh pemerintah yang besar dalam penerapan aturan
akuntansi sehingga sistem perapajakan secara otomatis diperuntukkan bagi
kepentingan pemerintah yang dipergunakan sebagai pendapatan bagi Negara.
Profesi
akuntansi di Jepang dan Perancis relatif kecil, profesi akuntansi di Jepang dan
Perancis tidak memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi,
namun memberikan rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi
hukum Jepang dan Perancis. Hal ini dikarenakan aturan akuntansi yang telah
diatur dengan lengkap dan telah mencakup banyak prosedur dalam hukum Nasional
kedua Negara tersebut.
2.2 Perbedaan Prancis dan Jepang
2.2.1 Budaya
Jepang merupakan
masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran
kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan
dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok
di negara-negara barat. Sosial
budaya masyarakat Jepang memiliki beberapa kekhasan atau keunikan tersendiri
yaitu memiliki ikatan sosial masyarakat yang kuat antar sesamanya, memiliki
budaya kerja keras dalam keseharian maupun profesionalitas kerja, memiliki
budaya kerjasama atau hubungan yang lebih bersifat kooperatif dan saling
menghormati terhadap sesama. Masyarakat Jepang sangat mengenal
istilah “Nihonjinron” yang dimana
memiliki definisi yaitu suatu paham kejepangan atau paham nasionalisme
masyarakat Jepang terhadap negara mereka sendiri yang melihat bahwa bangsa
Jepang memiliki keunikan yang membedakannya dari bangsda-bangsa lain yang ada
di dunia.
Orang perancis terkenal sangat dingin dan arogan. Di
perancis, anda akan lebih dihargai jika
anda mampu bersikap lebih tenang bahkan sampai ditaraf yang cenderung
dingin baik dalam tindakan maupun dalam
ucapan. Orang perancis cenderung menganggap sikap ramah yang terbuka sebagai
hal yang tidak baik dan kurang menyenangkan. Perancis memiliki skor
Individualisme yang tinggi. Mereka
respek pada kebebasan serta tanggung
jawab individu dan berpandangan bahwa segala sesuatu haruslah diperjuangkan
sendiri, dan harus melakukan segala pekerjaannya dengan sungguh sungguh sebagai
perwujudan dari perjuangan individualismenya. Patut digarisbawahi bahwa
Individualisme tidaklah sama dengan mementingkan diri sendiri atau egois, namun
Individualisme fokus pada tanggung jawab serta hak dan kewajiban
Individu.
Apabila mereka
bertemu sering terjadi ciuman pipi, di Prancis ini menandakan
keakraban,. Orang Prancis sangat suka berdebat dan agak sulit 'dipatahkan', jadi Anda harus
memiliki argumen yang kuat untuk menyampaikan ide. Perancis memiliki
karakteristik Universalism vs Particularism.Dari dimensi ini, Perancis
tergolong moderate, artinya tidak universalism kuat dan juga tidak
particularism ekstrem. Orang Perancis memang lebih suka untuk merekrut sesama
orang Perancis, seringkali mereka memang sangat subyektif dalam melakukan
perekrutan, namun mereka juga tidak mau melanggar rules, andaikata memang tidak
diperbolehkan membentuk tim yang homogen , semuanya terdiri dari orang
Perancis, serta apabila orang Perancis tersebut memang tidak memenuhi
kualifikasi yang dibutuhkan , mereka juga tidak akan memaksa. Sehingga mereka
tetap dapat mempertanggung jawabkan hasil kerja bagi setiap orang Perancis yang
mereka rekrut.
2.2.2 Sistem Akuntansi
Selain terdapat persamaan sistem
akuntansi antara Prancis dan Jepang, ada pula perbedaan dalam sistem
akuntansinya. Dalam pelaporan keuangan, laporan keuangan Prancis terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur dan
laporan auditor. Sedangkan laporan keuangan Jepang berupa neraca, laporan laba
rugi, catatan atas perubahan ekuitas pemegang saham, laporan bisnis dan jadwal
terkait. Goodwill di Prancis diamortisasi tanpa batas waktu, sedangkan di
Jepang goodwill diamortisasi selama 20 tahun. Untuk metode penilaian persediaan
di Prancis menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang, sedangkan di
Jepang metodenya adalah FIFO, LIFO dan rata-rata tertimbang. Di Prancis asset
dinilai berdasarkan harga perolehan dan didepresiasi dengan menggunakan metode
garis lurus atau saldo menurun, sedangkan di Jepang asset dinilai sebesar harga
pokok dengan metode depresiasi hanya menggunakan metode saldo menurun.
2.2.3 Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Jepang adalah bank.
Bank sering kali
menjadi bagian dari kelompok industri besar ini. Penggunaan kredit bank dan
modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat
banyak bila dilihat dari sudut pandang manajemen perusahaan terutama lebih
bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada
para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan kontrol ketat atas
berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti kontrol birokrasi yang kuat
dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan
usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank
dan pemerintah.
Sementara untuk sumber pendanaan
Prancis, Bank juga merupakan salah satu sumber pendanaan di Prancis, namun
sumber pendanaan dari Investor asing menjadi sumber pendanaan yang paling
penting karena banyaknya investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi
di Prancis, hal ini menyebabkan Prancis menjadi Negara penerima investasi
langsung asing nomor dua di dunia.
2.2.4 Ekonomi
dan Politik
Model ekonomi dan politik jepang digolongkan kedalam 2
kelompok, yaitu penekanan di faktor ekonomi dan yang penekanan di faktor
kultural. Pendekatan di faktor ekonomi menekankan pada lingkungan sekitar yang
bersifat objekif, yang meliputi persediaan tenaga kerja, persebaran teknologi,
atau ekspansi pasar dunia. Dan di lain sisi, model-model kultural lebih
memfokuskan pada lingkungan sekitar yang lebih bersifat subjektif, meliputi
beragam aspek-aspek tradisional yang masih melekat dengan kultur budaya Jepang.
Lebih jauh disimpulkan dan digambarkan bahwa hubungan di sektor ekonomi Jepang
sangat dipengaruhi dari lingkungan sekitar yang bersifat objektif meliputi
phsyical environment (including technology) serta international environment.
Sedangkan di sektor politik, Jepang sangat dipengaruhi oleh national goals dan
cultural environment. Adapun lingkungan kultural yang dapat memiliki hubungan
pengaruh dengan politik ekonomi Jepang ialah individual atau kegiatan rumah
tangga, organisasi formal, organisasi informal yang lebih luas dan rasa
nasional atau bangsa secara keseluruhan.
Sementara
Sistem ekonomi di Prancis menganut sistem ekonomi campuran, yaitu sistem
ekonomi yang merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana
pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan,
1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan,
menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu
dan mengawasi kegiatan swasta
4. Peran
pemerintah dan sektor swasta berimbang.
Penerapan sistem
ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi
liberal/pasar dan terpusat/komando dan ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem
ekonomi, komunisme juga mempengaruhi
sistem ekonomi Prancis, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke
arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.
2.2.5 Analisis Perbedaan Prancis dan Jepang
Setiap Negara memiliki
kondisi yang berbeda dalam menciptakan standar akuntansi. Secara umum struktur
standar akuntansi berasal dari kebutuhan investor dan pemangku kepentingan
dalam hal informasi keuangan, desian standar akuntansi satu Negara terkait
bebagai faktor-faktor seperti budaya, ekonomi, hukum dan lingkungan politik.
Negara
Jepang memiliki budaya yang sangat kuat dan rasa kekeluargaan serta saling
menghormati terhadap sesama. Oleh karena bentuk perusahaan disana lebih banyak
merupakan usaha yang dibentuk dari keluarga sendiri, yang kemudian diwariskan
kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu struktur perusahaan dan gaya manajemen
lebih bersifat monarki. Kemudiaan ekonomi jepang kurang terbuka terhadap
investor asing dan pengungkapan dan penyajiaan informasi keuangan oleh
perusahaan kepada publik sangat sedikit karena mereka menganggap pengungkapan
penuh ekonomi tidak perlu padahal informasi yang tidak lengkap dalam laporan
keuangan tidak akan menggambarkan perekonomiaan yang mendasar dalam perusahaan.
Dalam sebuah perusahaan jepang yang khas sekitar 70% dari saham yang dipegang
oleh lembaga dan 20% oleh individu dan sisanya 10% oleh investor asing dengan
kata lain perusahaan tergantung secara signifikan pada dana yang disediakan
bank dan institusi. Jadi pemerintah dalam membuat standar akuntansi lebih
banyak mengatur tentang pasar domestik karena sumber pendanaan pada perusahaan
lebih banyak pada bank atau pada internal bukan dari sumber pembiayaan
eksternal oleh karena bank-bank utama memiliki akses ke semua inforrmasi
keuangan dalam perusahaan sehingga dapat dilihat sangat sedikit rasio ekuitas
kepemilikan oleh investor hal ini disebabkan oleh tradisi konservatisme
Demikian
juga dalam pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan pada
umumnya lebih melihat kepentingan kepada pihak bank. Hal ini juga disebabkan
oleh sumber pendanaan mereka berasal dari bank. Sehingga kualitas laporan
keuangan tidak bisa mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya hal ini
bisa menjelaskan mengapa para investor sangat berhati-hati dalam mengambil
keputusan untuk berinvestasi dalam jangka panjang. Serta bisa dikatakan pasar
modal yang ada di Jepang kurang berkembang.
Struktur
pembiayaan utama Negara Prancis diperoleh dari saham yang berkembang dengan
baik dengan investor swasta yang kuat dan luas, dengan demikian kualitas
keterbukaan sangat dituntut oleh masyarakat dan ini merupakan kondisi tak
terelakan bagi perusahaan untuk dipenuhi untuk dapat memperoleh modal dari
mereka supaya bisa menjalankan perusahaan. Sehingga struktur Standar Akuntansi
yang dirancang oleh pemerintah yang ditetapkan didalam undang-undang lebih
banyak mengatur tentang tentang kepentingan investor. Serta pengungkapan
laporan keuangan lebih penuh karena hal tersebut bisa menjadi gambaran tentang
kondisi perusahaan sehingga para investor atau pihak eksternal bisa mengambil
keputusan dalam melakukan investasi atau juga memberikan kredit kepada perusahaan.
BAB
III
KESIMPULAN
Standar
Akuntansi Keuangan Prancis sangat
terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa
legislasi hukum komersial (yaitu Code de Commerce)dan hukum pajak
sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di
Prancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit
Akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh
perusahaan. Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar
di Prancis adalah: Counseil National de la
Comptabilite (CNC), Comite de la Reglemetation
Comptable (CRC), Autorite des Marches
Financiers (AMF), Ordre des Experts-Comtable
(OEC), dan Compagnie Nationale des
Commisaires aix Comptes (CNCC).
Sementara Standar
Akuntansi Keuangan Jepang, Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang
mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling
signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada
tiga undang – undang : hukum komersial, undang-undang pasar
modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Terdapat
beberapa persamaan antara Prancis dan Jepang yaitu persamaan dalam sistem
hukum, sistem akuntansi, perpajakan dan profesi akuntansi. Sistem hukum Prancis
dan Jepang sama-sama menganut kodifikasi hukum/hukum kode (code law). Sistem
akuntansi Prancis dan Jepang sama-sama
menggunakan metode ekuitas dalam investasinya, biaya riset dan pengembangan
dibebankan pada saat terjadinya, dan pajak yang ditangguhkan dicatat dengan
metode liabilitas. Sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang besar pada
akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang, pengeluaran bisnis bisa dikurangi
untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan ditulis dalam laporan keuangan
tahunan. Profesi akuntansi di Prancis
maupun di Jepang yaitu relatif kecil, tidak
memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi, tetapi memberikan
rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi hukum.
Sedangkan perbedaan
antara Prancis dan Jepang adalah budaya, sistem akuntansi, sumber pendanaan,
ekonomi dan politik. Budaya di Jepang cenderung memiliki ikatan sosial
masyarakat yang kuat antar sesamanya dan saling menghormati terhadap sesama, sementara
budaya di Negara Prancis terkenal
sangat dingin, arogan dan memiliki skor Individualisme yang tinggi. Terdapat perbedaan sistem akuntansi
antara Prancis dan Jepang yaitu dalam pelaporan keuangan, amortisasi goodwill,
penilaian persediaan dan depresiasi aktiva tetap. Dalam sumber pendanaan,
sumber pendanaan utama Prancis adalah investor asing sedangkan sumber pendanaan
utama Jepang adalah bank. Model ekonomi dan politik jepang digolongkan kedalam
2 kelompok, yaitu penekanan di faktor ekonomi dan yang penekanan di faktor
kultural. Sistem ekonomi yang dianut Prancis adalah sistem ekonomi campuran,
yang dipengaruhi oleh perubahan politik dunia dan komunisme.
DAFTAR PUSTAKA
Choi,
Frederick D.S dan Meek, Gary K. 2010. International Accounting Edisi 6. Salemba
Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar