WeLcome to my Blog

Senin, 18 Juni 2012

Perbedaaan SAK Jepang dan SAK Prancis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Akuntansi memiliki kerangka teori konseptual yang menjadi dasar pelaksanaan teknik-tekniknya, kerangka dasar konseptual ini terdiri dari standar (teknik, prinsip) dan praktik yang sudah diterima oleh umum karena kegunaannya dan kelogisannya. Standar itu disebut standar akuntansi.
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
1.      Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.      Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3.      Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.      Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama.. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode dengan kepatuhan hukum. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana akuntansi bekerja di suatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap proses penerapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan praktik sebenarnya.
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial ( yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh perusahaan.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
1.      Counseil National de la Comptabilite or CNC (Badan Akuntansi Nasional).
CNC memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan. Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.
2.      Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
Karena didorong oleh kebutuhan akan media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki kekuasaan pengaturan.

3.      Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
4.      Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
Di Prancis profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
5.      Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
CNCC berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama proses audit.
Perusahaan Prancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut:
  • Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
  • Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  • Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  • Detail provisi
  • Detail revaluasi yang dilakukan
  • Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  • Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  • Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
  • Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  • Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
  • Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik. Dalam pengukuran akuntansi, aktiva dinilai sebesar nilai perolehan dan aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara harga pokok dengan nilai salah satu  metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi pada saat terjadi. Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan, tapi tidak ada jangka waktu tertentu periode amortisasi yang spesifik. Investasi dicatat dengan metode ekuitas. Pajak yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.
Sedangkan di Jepang Akuntansi dan Pelaporan keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : hukum komersial, undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan . ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
1.      Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
2.      Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pensiun.
3.      Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ diharapkan akan menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus, bila dibandingkan dengan BADC. ASBJ bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
1.      Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
2.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
3.      Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
4.      Aktiva dalam penjaminan
5.      Jaminan utang
6.      Perubahan dalam provisi
7.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
8.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
9.      Piutang yang berasal dari anak perusahaan
10.  Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
11.  Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva dinilai sebesar nilai dan aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya dengan menggunakan metode saldo menurun. Persediaan dinilai dengan menggunakan metode FIFO, LIFO atau rata-rata tertimbang. Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi pada saat terjadi. Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi maksimal 20 tahun. Investasi dicatat dengan metode ekuitas. Pajak yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.


1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan, maka masalah yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana standar akuntansi keuangan Prancis dan Jepang ?
2.      Apa perbedaan dan persamaan antara Prancis dan Jepang ?

1.3       Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui standar akuntansi keuangan Prancis dan Jepang.
2.      Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara Prancis dan Jepang.

1.4       Manfaat Penulisan
            Manfaat dari penulisan ini antara lain sebagai berikut:
1.      Dapat dijadikan salah satu bahan referensi bagi para akademis khususnya yang tertarik meneliti tentang standar akuntansi keuangan Prancis dan Jepang.
2.      Bagi penulis berharap dapat lebih memahami bagaimana standar akuntansi keuangan Prancis dan Jepang, dan memahami persamaan serta perbedaan antara Prancis dan Jepang.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Persamaan Prancis dan Jepang
2.1.1    Sistem Hukum
Persamaan antara Prancis dan Jepang adalah sama-sama menganut kodifikasi hukum/hukum kode (code law). Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon yang merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Di Negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Kodifikasi hukum (hukum kode) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja.
2.1.2    Sistem Akuntansi
Selain sistem hukum, terdapat pula persamaan antara Prancis dan Jepang dalam sistem akuntansi yaitu sama-sama menggunakan metode ekuitas dalam investasinya, biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, dan pajak yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas.
2.1.3    Perpajakan
            Perpajakan mempunyai pengaruh yang besar pada akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan ditulis dalam laporan keuangan tahunan. Beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, tetapi jika hukum tersebut tidak menjelaskan mengenai perlakuan pembukuan, salah satu poin yang ada dalam hukum perpajakan akan diikuti.
2.1.4    Profesi Akuntansi
            Profesi akuntansi di Prancis maupun di Jepang relatif kecil. Profesi akuntansi di Perancis tidak memiliki status mitra di negara-negara Anglo-Saxon. Menariknya, peran akuntan publik dan audit di Prancis dilakukan oleh lembaga yang terpisah ditetapkan oleh hukum yaitu OECCA dan CNCC.
Profesi akuntansi di Jepang tidak memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi, tetapi memberikan rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi hukum. Jepang Institut Akuntan Publik didirikan oleh hukum pada tahun 1948, meskipun badan sebelumnya telah ada sejak tahun 1927. Pada tahun 1991, sebuah badan baru, Finance Corporation Research Institute (COFRI), juga didirikan dengan tujuan memberikan saran otoritatif kepada BADC di Departemen Keuangan
2.1.5    Analisis Persamaan Prancis dan Jepang
            Prancis dan Jepang sama-sama menganut kodifikasi hukum atau code law. Untuk kedua Negara ini aturan akuntansi telah digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Dalam pembentukan aturan akuntansi yang terdapat dalam code law ini, pemerintah sangat berperan penting dalam perumusan standar akuntansi, karena pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi Prancis dan Jepang.
            Sistem akuntansi Prancis dan Jepang menggunakan metode ekuitas dalam dalam investasinya. Hal ini karena perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Sementara di Prancis sendiri juga menggunakan metode ekuitas dikarenakan adanya kepentingan investor di dalamnya.
Perpajakan mempunyai pengaruh yang besar pada akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang. Hal ini dikarenakan pengaruh pemerintah yang besar dalam penerapan aturan akuntansi sehingga sistem perapajakan secara otomatis diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah yang dipergunakan sebagai pendapatan bagi Negara.
Profesi akuntansi di Jepang dan Perancis relatif kecil, profesi akuntansi di Jepang dan Perancis tidak memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi, namun memberikan rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi hukum Jepang dan Perancis. Hal ini dikarenakan aturan akuntansi yang telah diatur dengan lengkap dan telah mencakup banyak prosedur dalam hukum Nasional kedua Negara tersebut.

2.2       Perbedaan Prancis dan Jepang
2.2.1    Budaya
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Sosial budaya masyarakat Jepang memiliki beberapa kekhasan atau keunikan tersendiri yaitu memiliki ikatan sosial masyarakat yang kuat antar sesamanya, memiliki budaya kerja keras dalam keseharian maupun profesionalitas kerja, memiliki budaya kerjasama atau hubungan yang lebih bersifat kooperatif dan saling menghormati terhadap sesama. Masyarakat Jepang sangat mengenal istilah “Nihonjinron” yang dimana memiliki definisi yaitu suatu paham kejepangan atau paham nasionalisme masyarakat Jepang terhadap negara mereka sendiri yang melihat bahwa bangsa Jepang memiliki keunikan yang membedakannya dari bangsda-bangsa lain yang ada di dunia.
Orang perancis terkenal sangat dingin dan arogan. Di perancis, anda akan  lebih dihargai jika anda mampu bersikap lebih tenang bahkan sampai ditaraf yang cenderung dingin  baik dalam tindakan maupun dalam ucapan. Orang perancis cenderung menganggap sikap ramah yang terbuka sebagai hal yang tidak  baik dan kurang  menyenangkan. Perancis memiliki skor Individualisme yang  tinggi. Mereka respek pada  kebebasan serta tanggung jawab individu dan berpandangan bahwa segala sesuatu haruslah diperjuangkan sendiri, dan harus melakukan segala pekerjaannya dengan sungguh sungguh sebagai perwujudan dari perjuangan individualismenya. Patut digarisbawahi bahwa Individualisme tidaklah sama dengan mementingkan diri sendiri atau egois, namun Individualisme fokus pada tanggung jawab serta hak dan kewajiban Individu. 
Apabila mereka  bertemu sering terjadi ciuman pipi, di Prancis ini menandakan keakraban,. Orang Prancis sangat suka berdebat dan  agak sulit 'dipatahkan', jadi Anda harus memiliki argumen yang kuat untuk menyampaikan ide. Perancis memiliki karakteristik Universalism vs Particularism.Dari dimensi ini, Perancis tergolong moderate, artinya tidak universalism kuat dan juga tidak particularism ekstrem. Orang Perancis memang lebih suka untuk merekrut sesama orang Perancis, seringkali mereka memang sangat subyektif dalam melakukan perekrutan, namun mereka juga tidak mau melanggar rules, andaikata memang tidak diperbolehkan membentuk tim yang homogen , semuanya terdiri dari orang Perancis, serta apabila orang Perancis tersebut memang tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan , mereka juga tidak akan memaksa. Sehingga mereka tetap dapat mempertanggung jawabkan hasil kerja bagi setiap orang Perancis yang mereka rekrut.
2.2.2    Sistem Akuntansi
            Selain terdapat persamaan sistem akuntansi antara Prancis dan Jepang, ada pula perbedaan dalam sistem akuntansinya. Dalam pelaporan keuangan, laporan keuangan Prancis terdiri dari neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur dan laporan auditor. Sedangkan laporan keuangan Jepang berupa neraca, laporan laba rugi, catatan atas perubahan ekuitas pemegang saham, laporan bisnis dan jadwal terkait. Goodwill di Prancis diamortisasi tanpa batas waktu, sedangkan di Jepang goodwill diamortisasi selama 20 tahun. Untuk metode penilaian persediaan di Prancis menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang, sedangkan di Jepang metodenya adalah FIFO, LIFO dan rata-rata tertimbang. Di Prancis asset dinilai berdasarkan harga perolehan dan didepresiasi dengan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun, sedangkan di Jepang asset dinilai sebesar harga pokok dengan metode depresiasi hanya menggunakan metode saldo menurun.
2.2.3    Sumber Pendanaan
            Sumber pendanaan Jepang adalah bank. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industri besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan kontrol ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti kontrol birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Sementara untuk sumber pendanaan Prancis, Bank juga merupakan salah satu sumber pendanaan di Prancis, namun sumber pendanaan dari Investor asing menjadi sumber pendanaan yang paling penting karena banyaknya investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi di Prancis, hal ini menyebabkan Prancis menjadi Negara penerima investasi langsung asing nomor dua di dunia.
2.2.4    Ekonomi dan Politik
Model ekonomi dan politik jepang digolongkan kedalam 2 kelompok, yaitu penekanan di faktor ekonomi dan yang penekanan di faktor kultural. Pendekatan di faktor ekonomi menekankan pada lingkungan sekitar yang bersifat objekif, yang meliputi persediaan tenaga kerja, persebaran teknologi, atau ekspansi pasar dunia. Dan di lain sisi, model-model kultural lebih memfokuskan pada lingkungan sekitar yang lebih bersifat subjektif, meliputi beragam aspek-aspek tradisional yang masih melekat dengan kultur budaya Jepang. Lebih jauh disimpulkan dan digambarkan bahwa hubungan di sektor ekonomi Jepang sangat dipengaruhi dari lingkungan sekitar yang bersifat objektif meliputi phsyical environment (including technology) serta international environment. Sedangkan di sektor politik, Jepang sangat dipengaruhi oleh national goals dan cultural environment. Adapun lingkungan kultural yang dapat memiliki hubungan pengaruh dengan politik ekonomi Jepang ialah individual atau kegiatan rumah tangga, organisasi formal, organisasi informal yang lebih luas dan rasa nasional atau bangsa secara keseluruhan.
Sementara Sistem ekonomi di Prancis menganut sistem ekonomi campuran, yaitu sistem ekonomi yang merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
1.   Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3.   Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan,
      menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta
4.   Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi liberal/pasar dan terpusat/komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi,  komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi Prancis, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.
2.2.5    Analisis Perbedaan Prancis dan Jepang
Setiap Negara memiliki kondisi yang berbeda dalam menciptakan standar akuntansi. Secara umum struktur standar akuntansi berasal dari kebutuhan investor dan pemangku kepentingan dalam hal informasi keuangan, desian standar akuntansi satu Negara terkait bebagai faktor-faktor seperti budaya, ekonomi, hukum dan lingkungan politik.
Negara Jepang memiliki budaya yang sangat kuat dan rasa kekeluargaan serta saling menghormati terhadap sesama. Oleh karena bentuk perusahaan disana lebih banyak merupakan usaha yang dibentuk dari keluarga sendiri, yang kemudian diwariskan kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu struktur perusahaan dan gaya manajemen lebih bersifat monarki. Kemudiaan ekonomi jepang kurang terbuka terhadap investor asing dan pengungkapan dan penyajiaan informasi keuangan oleh perusahaan kepada publik sangat sedikit karena mereka menganggap pengungkapan penuh ekonomi tidak perlu padahal informasi yang tidak lengkap dalam laporan keuangan tidak akan menggambarkan perekonomiaan yang mendasar dalam perusahaan. Dalam sebuah perusahaan jepang yang khas sekitar 70% dari saham yang dipegang oleh lembaga dan 20% oleh individu dan sisanya 10% oleh investor asing dengan kata lain perusahaan tergantung secara signifikan pada dana yang disediakan bank dan institusi. Jadi pemerintah dalam membuat standar akuntansi lebih banyak mengatur tentang pasar domestik karena sumber pendanaan pada perusahaan lebih banyak pada bank atau pada internal bukan dari sumber pembiayaan eksternal oleh karena bank-bank utama memiliki akses ke semua inforrmasi keuangan dalam perusahaan sehingga dapat dilihat sangat sedikit rasio ekuitas kepemilikan oleh investor hal ini disebabkan oleh tradisi konservatisme
Demikian juga dalam pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan pada umumnya lebih melihat kepentingan kepada pihak bank. Hal ini juga disebabkan oleh sumber pendanaan mereka berasal dari bank. Sehingga kualitas laporan keuangan tidak bisa mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya hal ini bisa menjelaskan mengapa para investor sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam jangka panjang. Serta bisa dikatakan pasar modal yang ada di Jepang kurang berkembang.
Struktur pembiayaan utama Negara Prancis diperoleh dari saham yang berkembang dengan baik dengan investor swasta yang kuat dan luas, dengan demikian kualitas keterbukaan sangat dituntut oleh masyarakat dan ini merupakan kondisi tak terelakan bagi perusahaan untuk dipenuhi untuk dapat memperoleh modal dari mereka supaya bisa menjalankan perusahaan. Sehingga struktur Standar Akuntansi yang dirancang oleh pemerintah yang ditetapkan didalam undang-undang lebih banyak mengatur tentang tentang kepentingan investor. Serta pengungkapan laporan keuangan lebih penuh karena hal tersebut bisa menjadi gambaran tentang kondisi perusahaan sehingga para investor atau pihak eksternal bisa mengambil keputusan dalam melakukan investasi atau juga memberikan kredit kepada perusahaan.





















BAB III
KESIMPULAN

Standar Akuntansi Keuangan Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (yaitu Code de Commerce)dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah: Counseil National de la Comptabilite (CNC), Comite de la Reglemetation Comptable (CRC), Autorite des Marches Financiers (AMF), Ordre des Experts-Comtable (OEC), dan Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes (CNCC).
Sementara Standar Akuntansi Keuangan Jepang, Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : hukum komersial, undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan.
Terdapat beberapa persamaan antara Prancis dan Jepang yaitu persamaan dalam sistem hukum, sistem akuntansi, perpajakan dan profesi akuntansi. Sistem hukum Prancis dan Jepang sama-sama menganut kodifikasi hukum/hukum kode (code law). Sistem akuntansi Prancis dan Jepang  sama-sama menggunakan metode ekuitas dalam investasinya, biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, dan pajak yang ditangguhkan dicatat dengan metode liabilitas. Sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang besar pada akuntansi baik di Prancis maupun di Jepang, pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan ditulis dalam laporan keuangan tahunan.  Profesi akuntansi di Prancis maupun di Jepang yaitu  relatif kecil, tidak memiliki pengaruh dalam proses penetapan standar akuntansi, tetapi memberikan rekomendasi mengenai aplikasi praktis dari peraturan akuntansi hukum.
Sedangkan perbedaan antara Prancis dan Jepang adalah budaya, sistem akuntansi, sumber pendanaan, ekonomi dan politik. Budaya di Jepang  cenderung memiliki ikatan sosial masyarakat yang kuat antar sesamanya dan saling menghormati terhadap sesama, sementara budaya di Negara Prancis terkenal sangat dingin, arogan dan memiliki skor Individualisme yang  tinggi. Terdapat perbedaan sistem akuntansi antara Prancis dan Jepang yaitu dalam pelaporan keuangan, amortisasi goodwill, penilaian persediaan dan depresiasi aktiva tetap. Dalam sumber pendanaan, sumber pendanaan utama Prancis adalah investor asing sedangkan sumber pendanaan utama Jepang adalah bank. Model ekonomi dan politik jepang digolongkan kedalam 2 kelompok, yaitu penekanan di faktor ekonomi dan yang penekanan di faktor kultural. Sistem ekonomi yang dianut Prancis adalah sistem ekonomi campuran, yang dipengaruhi oleh perubahan politik dunia dan komunisme.

DAFTAR PUSTAKA

Choi, Frederick D.S dan Meek, Gary K. 2010. International Accounting Edisi 6. Salemba Empat. Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar