WeLcome to my Blog

Senin, 18 Juni 2012

Tugas dan Lapangan Usaha Bank


A. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan undang – undang No. 13/1968 tugas Bank Indonesia terdiri dari :
1. Tugas Pokok
Membantu pemerintah dalam :
a). mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b). mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Tugas di Bidang Pengedaran uang
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  1. Tugas di Bidang Perbankan dan Perkreditan
a). memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
b). mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
c). membina perbankan dengan cara :
· Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank
· Menetapkan ketentuan – ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank – bank
· Memberikan bimbingan kepada bank – bank guna penatalaksanaan likuiditas bank – bank.
d). menerima laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank dalam rangka mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan di bidang perbankan dan perkreditan.
e). melaksanakan tugas pokok Bank Indonesia dalam :
· Menyusun rencana kredit untuk suatu rangka kepada pemerintah melalui Dewan moneter
· Menetapkan tingkat dan struktur bunga
· Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif perbankan.
f). Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank – bank dengan cara :
· Menerima penggadaian ulang
· Menerima sebagai jaminan surat – surat berharga
· Menerima askep, dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
g). Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank – bank yang kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.
h). Bank Indonesia dapat mengadakan ketentuan yang berhubungan dengan pengeluaran dana oleh lembaga – lembaga keuangan, kecuali badan asuransi.
  1. Tugas di Bidang Hubungan Keuangan dengan Pemerintah
a). bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.
b). menyelenggarkan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor di seluruh wilayah Indonesia.
c). membantu Pemerintah dalam penempatan surat hutang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya, tanpa memungut biaya dari pemerintah.
d). memberikan kredit dalam rekening koran kepada pemerintah utuk memperkuat kas Negara.
e). membantu penempatan Surat Hutang Negara untuk membiayai APBN yang pengeluarannya diatur berdasarkan undang – undang.
  1. Tugas di Bidang Pengerahan Dana
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
  1. Tugas di Bidang Hubungan Internasional
a). menyusun rencana devisa untuk diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional.
b). untuk menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional :
· Bank Indonesia menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik Negara
· Pemerintah menetapkan syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara.
· Bank Indonesia menata-usahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
· Bank Indonesia mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimal emas dan devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang diatur oleh undang – undang.
· Bank Indonesia dapat menjalankan pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.
  1. Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
a). memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat.
b). menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan dengan pihak ketiga.
c). mendiskonto :
· Surat wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara padu.
· Surat wesel dan kertas dagang yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
· Kertas perbendaharaan atas beban Negara.
· Surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.
· Surat perintah bayar atas kas Negara untuk rendeme lelang.
d). membeli dan menjual :
· Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku sesuai perdagangan.
· Kertas perbendaharaan atas beban Negara.
· Surat hutang Negara atau lainnya yang terdapat dalam bursa efek resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh Negara.
· Cek, wesel, kertas dagang lainnya, pembayaran dengan surat atau telegram yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
e). memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.
  1. Larangan bagi Bank Indonesia
Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan, kecuali dalam lembaga keuangan.
B. Lapangan Usaha Bank Umum
Lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan yang secara terinci adalah sebagai berikut :
· Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito.
· Memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang.
· Memberi kredit jangka menengah, panjang atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
· Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat.
· Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan dengan pihak ketiga.
· Mendiskonto :
- wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara pandu.
- wesel dan kertas dagang lain yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.
- mandate atau surat perintah mambayar atas kas Negara untuk rendemen lelang.
· Membeli dan menjual :
- wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang yang tercatat pada bursa efek resmi atas beban Negara yang peunasannya dijamin oleh Negara.
- cek, wesel, kertas dagang lain, pembayaran dengan surat dan telegram.
· Memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.
· Menyewakan rempat untuk menyimpan barang berharga.
· Menjalankan usaha lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum.
C. Lapangan Usaha Bank Umum Milik Negara.
Bank umum milik Negara diberikan tugas khusus untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan cara melakukan tugas berikut :
1). BNI 1946, pengutamaan tugas di sector industri.
2). BDN, pengutamaan tugas di sector pertambangan.
3). BBD, pengutamaan tugas di sector perkebunan dan kehutanan.
4). BRI, pengutamaan tugas sebagai berikut :
a. memberikan kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan dengan :
- membantu perkembangan koperasi, terutama di bidang pertanian dan perikanan.
- membantu petani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk mengembangkan usahanya.
- membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi, dan menjalankan kegiatan di bidang kerajinan, industri rakyat dan perdagangan kecil.
b. memberi bantuan terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agrarian.
c. memberi bantuan terhadap usaha pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa.
d. membina dan mengawasi bank desa, lumbung desa, bank pasar berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.
5). Bank Eksim, dengan pengutamaan tugas, pengolahan dan pemasaran bahan ekspor.
D. Lapangan Usaha Bank Tabungan Milik Negara
1). Menerima simpanan terutama dalam bentuk tabungan.
2). Mempertabungkan dananya terutama dalam kertas berharga yang solide.
3). Dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
4). Membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah.
E. Lapangan Usaha Bank Pembangunan
  1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Milik Negara
a). menerima simpanan terutama dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.
b). mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat – syarat yang diterapkan BI dan tidak bersifat menetap.
c). memberi kredit jangka menengah dan panjang, terutama di bidang pembangunan.
d). diberi wewenang untuk mempergunakan simpanan gironya untuk memberi kredit jangka pendek..
e). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi dalam rangka pembelanjaan proyek pembangunan yang dapat dilunasi dari hasil proyek tersebut.
f). mengadakan pinjaman dalam negeri.
g). mendapatkan pinjaman dari luar negeri, baik berupa valuta asing maupun rupiah.
h). melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan tugasnya.
2. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Daerah
Lapangan usaha Bank Pembangunan Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Pembangunan Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
a). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
b). memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
c). untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.
F. Lapangan Usaha Bank Lainnya
  1. Lapangan Usaha Bank Tabungan Swasta
Lapangan usaha bank tabungan swasta pada dasarnya sama dengan lapangan usaha bank tabungan milik Negara, hanya saja pelaksanaannya pihak swasta.
  1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Swasta
Lapangan usaha bank pembangunan swasta pada umumnya juga sama dengan lapangan usaha bank pembangunan milik Negara.
  1. Lapangan Usaha Bank Milik Umum Asing
Lapangan usaha bank umum asing sama dengan bank umum milik Negara, dengan catatan bahwa :
a). tidak diperkenankan menerima uang tabungan
b). dapat memberikan kredit kepada perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, bidang usaha yang memungkinkan melaksanakan penanaman modal asing, usaha di bidang lainnya sejauh bidang yang bersangkutan mempunyai kebutuhan kredit.
  1. Lapangan Usaha Bank Umum Campuran
Lapangan usaha bank umum campuran sama dengan bank umum milik Negara, dengan catatan yang sama dengan bank umum asing.
  1. Lapangan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Lapangan usaha bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank sejenis lainnya, dalam pelaksanaannya disebut bank perkreditan rakyat dengan batas tugas sebagai berikut :
a). menerima tabungan, penabung/penyimpan harus diberi buku tabungan.
b). menerima simpanan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
c). tidak diperkenankan ikut dalam lalu lintas giro.
d). menerima dan memberikan kredit kepada pedagang di pasar/penduduk desa, dengan menetapkan hal – hal sebagai berikut :
- tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapa pun.
- dalam perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, tidak diperkenankan adanya klausul yang menetapkan bahwa apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang jaminan dengan sendirinya terjual kepada bank.
- dalam menetapkan suku bunga hendaknya berpedoman kepada suku bunga yang berlaku, sedangkan untuk biaya administrasi dan lainnya tidak boleh melebihi 2,5% dan hanya dipungut pada waktu pemberian kredit.
- tidak diperkenankan menetapkan jangka waktu cicilan kredit kurang dari satu minggu.
e). tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar