BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan nomor 7 mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Dalam pernyataan ini dijelaskan tentang hubungan dan transaksi
dengan pihak-pihak istimewa, saldo dan komitmen antara entitas dengan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa. Pernyataan ini dianggap perlu karena laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi, transaksi dan saldo dipengaruhi oleh keberadaan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa termasuk komitmen dengan pihak tersebut.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan nomor 7 ini dibuat untuk memastikan bahwa laporan
keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian
terhadap kemungkinan bahwa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi telah
dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut. Pernyataan ini
mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan
laporan keuangan tersendiri entitas induk.
Hubungan dengan
pihak-pihak yang istimewa merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan dan bisnis. Suatu hubungan dengan
pihak-pihak yang istimewa dapat berpengaruh
terhadap laba atau rugi dan posisi keuangan entitas. Begitu pula
sebaliknya, laba atau rugi dan posisi keuangan entitas dapat juga dipengaruhi
oleh pihak-pihak yang istimewa.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dapat menyepakati transaksi di mana pihak-pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa tidak dapat melakukannya. Misalnya, entitas yang menjual
barang kepada entitas induknya pada harga perolehan, mungkin tidak menjual
dengan persyaratan tersebut kepada pelanggan lain. Selain itu, transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin tidak dilakukan dalam
jumlah yang sama, seperti dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai transaksi entitas, saldo,
termasuk komitmen, dan hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dapat mempengaruhi penilaian dari operasi entitas oleh pengguna
laporan keuangan, termasuk penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi
entitas.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan, maka masalah yang akan diteliti dalam makalah ini adalah :
Bagaimana pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari makalah ini adalah
untuk mengetahui pengungkapkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Manfaat
dari makalah ini antara lain sebagai berikut:
a)
Makalah ini dapat dijadikan salah satu bahan referensi
bagi para akademis khususnya yang tertarik meneliti tentang pengungkapan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b)
Bagi penulis berharap dapat lebih memahami bagaimana pengungkapan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
BAB II
LANDASAN
TEORITIS
2.1 Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
2.1.1 Pengertian Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Menurut PSAK Nomor 7, Pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan
entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini
dirujuk sebagai “entitas pelapor”).
(a) Orang atau anggota
keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian
bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas
pelapor; atau
(iii) personal manajemen
kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor
(b) Suatu entitas terkait
dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota
dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas
anak berikutnya terkait dengan entitas lain.
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau
ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama
yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut
adalah anggotanya.
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama
dari pihak ketiga yang sama.
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas
ketiga.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan
pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang
menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas
pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a).
(vii) Orang yang diidentifikasi
dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota
menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Definisi istilah-istilah yang terkait dengan definisi hubungan istimewa
adalah sebagai berikut:
·
Anggota
keluarga dekat dari individu adalah
anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang dalam
hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk:
(a) pasangan hidup dan anak dari individu;
(b) anak dari pasangan hidup individu; dan
(c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup
individu.
·
Anggota manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas
entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris
(baik eksekutif maupun tidak) dari entitas.
·
Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa adalah entitas yang
dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh
pemerintah.
·
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau
diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang
diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk
kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi:
(a) imbalan kerja jangka
pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti
sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus
dan imbalan non keuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil
dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini;
(b) imbalan pasca-kerja
seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan
medis pasca-kerja;
(c) imbalan kerja jangka
panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya,
imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua
belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang
ditangguhkan;
(d) pesangon pemutusan
kontrak kerja; dan
(e) pembayaran berbasis
saham.
·
Kompensasi termasuk seluruh imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja) termasuk imbalan kerja yang berlaku pada
PSAK 53: Akuntansi Pembayaran Berbasis Saham.
·
Pemerintah merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan
yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional.
·
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam
keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak
mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan
kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian.
·
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan
operasi dari suatu entitas sehingga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
·
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi
pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi.
Menurut Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 28 Tahun
2007, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
·
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak
lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua
Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
·
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung
maupun tidak langsung; atau
·
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2010, hubungan istimewa
dianggap ada apabila:
·
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau
tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha
lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara
dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
·
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua
atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik
langsung maupun tidak langsung; atau
·
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu
derajat
Menurut Pasal 9 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia dengan mitra perjanjian, perusahaan-perusahaan yang memiliki
hubungan istimewa, apabila:
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara
langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) terdapat
orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak
langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara
Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat
atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau
hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang
karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba
perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
Dari berbagai pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang
dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk
mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain
dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
2.1.2 Pihak
yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Pihak
yang dianggap mempunyai hubungan istimewa adalah mereka yang:
a) dapat
melakukan transaksi yang tidak akan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa. Misal tidak mengenakan biaya atas pemberian jasa
manajemen.
b) dapat
melakukan transaksi dengan harga yang berbeda (transfer picing) dari harga atas
transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa.
c) dapat
mengadakan atau membatalkan suatu transaksi atau perjanjian
2.1.3 Pihak
yang Tidak Mempunyai Hubungan Istimewa
Pihak yang dianggap tidak
mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:
a) Penyandang dana, serikat dagang, perusahaan
pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau
memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor
b) Pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise,
distributor atau perwakilan/agen umum semata-mata karena ketergantungan ekonomis
yang diakibatkan oleh keadaan, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas pelapor.
c) Dua entitas hanya karena mereka memiliki
direktur atau anggota manajemen kunci yang sama, atau karena anggota dari
manejemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan terhadap
entitas lain.
2.2 Transaksi
Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Menurut PSAK Nomor 7, transaksi pihak yang
mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau
kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan.
Transaksi pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa antara lain sebagai berikut:
·
Transaksi antara entitas dengan pemilik
utamanya.
·
Transaksi antara entitas dengan entitas lain di
mana kedua entitas tersebut di bawah pengendalian bersama dari suatu entitas
atau individu.
·
Transaksi di mana entitas atau individu yang
mengendalikan entitas pelapor menimbulkan beban secara langsung yang bukan
ditanggung oleh entitas pelapor.
2.3 Pengungkapan
2.3.1 Pengungkapan Hubungan
Menurut
PSAK Nomor 7, hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan
terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.
2.3.2 Pengungkapan Kompensasi Personel Manajemen
Kunci
Personel manajemen
kunci adalah orang yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk
merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan aktivitas entitas secara langsung
atau tidak langsung, termasuk direksi.Entitas mengungkapkan
kompensasi anggota manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing
kategori berikut:
(a) imbalan kerja
jangka pendek;
(b) imbalan
pasca-kerja;
(c) imbalan kerja
jangka panjang lainnya;
(d) imbalan pemutusan
hubungan kerja; dan
(e) pembayaran berbasis
saham.
2.3.3 Pengungkapan Transaksi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Jika entitas memiliki
transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam satu
periode, maka entitas harus mengungkapkan:
a)
Sifat dari hubungan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b)
Informasi mengenai transaksi
dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak
hubungan tersebut dalam laporan keuangan.
c)
Sekurang-kurangnya,
pengungkapan meliputi:
• nilai transaksi
• jumlah saldo, termasuk komitmen
• penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut
•
beban
yang diakui selama periode dalam hal piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang
dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengungkapan yang disyaratkan dilakukan secara terpisah untuk
masing-masing kategori berikut:
a)
pihak yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama
atau pengaruh signifikan atas entitas.
b)
Entitas anak, joint venture, entitas asosiasi dari
entitas.
c)
Personel manajemen kunci dari entitas dan entitas
induknya.
d)
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lainnya.
Beberapa contoh transaksi yang diungkapkan oleh perusahaan jika terdapat
transaksi dengan pihak yang berelasi, antara lain:
•
Pembelian atau
penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi)
•
Pembelian atau
penjualan properti dan aset lain
•
Penyediaan atau
penerimaan jasa
•
Sewa
•
Pengalihan riset dan
pengembangan
•
Pengalihan dibawah
perjanjian lisensi
•
Pengalihan dibawah
perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk
tunai atau natura)
•
Provisi atas jaminan
atau agunan
•
Komitmen untuk
berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan,
termasuk kontrak eksekutori
•
Penyelesaian
liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi.
2.3.4 Pengungkapan Entitas
yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemerintah
Entitas pelapor dikecualikan dari
persyaratan pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan saldo, termasuk komitmen dengan:
a)
pemerintah yang memiliki pengendalian,
pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor.
b)
entitas lain yang berelasi karena sama-sama
dikendalikan oleh pemerintah, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan
atas entitas pelapor dan entitas lain.
Jika entitas pelapor
menerapkan pengecualian dalam pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, maka entitas mengungkapkan mengenai transaksi-transaksi
dan saldo, yaitu:
a)
nama departemen atau instansi
pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor (misalnya;
pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan)
b)
informasi berikut dengan
rincian yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak
transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam laporan
keuangan:
(i) sifat dan jumlah setiap
transaksi yang secara individual signifikan
(ii) untuk transaksi lain yang secara kolektif (bukan individual)
signifikan, yang diindikasikan kualitatif atau kuantitatif.
BAB III
STUDI KASUS
Kasus I :
PT. Mutiara dalam menyusun
laporan keuangan menemukan hubungan berikut ini:
-
PT. Kelana perusahaan terpisah.
Salah satu junior manajer PT. Mutiara memiliki 10% saham PT. Kelana. Ini bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, karena junior manajer bukan termasuk manajemen kunci. Dan
kepemilikannya hanya 10%.
-
Anak perempuan direktur PT.
Mutiara. Direktur merupakan anggtoa manajemen
kunci dan anak merupakan bagian dari keluarga dekat. Pihak ini merupakan pihak
yang mempunyai hubungan yang istimewa.
-
Direktur PT. Mutiara memiliki
70% saham PT. Putera. PT. Putera pihak
berelasi karena dikendalikan oleh manajemen kunci.
-
Nona Betty memiliki 25% PT. Mutiara. Nona Betty mungkin menjadi pihak berelasi
tergantung kemampuannya untuk memberikan pengaruh signifikan. Hal ini dipengaruhi
pemilik dari 75%.
-
Direktur PT. Mutiara juga merupakan direktur
PT. Bianglala dan tidak memiliki kepemilikan di perusahaan tersebut. Jika direktur tersebut hanya merupakan salah
satu dari beberapa direktur dan tidak ada kepemilikan bersama dalam kedua
perusahaan tersebut, berarti bukan merupakan hubungan berelasi antara PT.
Mutiara dan PT. Bianglala.
-
PT. Crisna dimiliki oleh keponakan dari
direktur keuangan PT. Mutiara. Keponakan
bukan hubungan keluarga sehingga bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
Kasus II :
PT Putrajaya membeli barang dari
PT. Kartika dengan harga Rp. 600.000.000,- di mana harga tersebut adalah harga wajar (arm length transaction). PT. Putrajaya
memiliki 40% saham biasa PT. Kartika. PT. Kartika adalah pihak berelasi bagi
PT. Putrajaya karena PT. Putrajaya memiliki kepemilikan signifikan sebesar 40%.
Walaupun transaksi yang dilakukan merupakan arm
length transaction, nilai transaksi tersebut harus diungkapkan (digabungkan
dengan transaksi yang serupa dalam tahun tersebut jika ada). Pengungkapan atas
transaksi dengan pihak berelasi dengan menggunakan harga wajar perlu
diungkapkan jika informasi tersebut dapat dibuktikan. Yang perlu diungkapkan
adalah sifat hubungannya bukan namanya.
PT. Putrajaya adalah entitas yang
telah menerapkan IAS 24. Pengungkapan yang dibutuhkan IAS 24 dalam Laporan
Keuangan PT. Putrajaya meliputi setiap transaksi sebagai berikut : PT.
Putrajaya menjual barang-barang secara kredit kepada PT. Cempaka yang merupakan
entitas yang dimiliki oleh putra salah satu direktur Pinot. Pada akhir tahun
terdapat piutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari PT. Cempaka kepada PT.
Putrajaya. Rp. 100.000.000,- diakui dalam laporan laba rugi karena dianggap
sebagai non-recoverable. Biaya penagihan Pinot sebesar Rp. 4.000.000,-. Kepemilikan
PT. Cempaka terkait dengan PT. Putrajaya menyebabkan terjadinya hubungan
istimewa sehingga harus diungkapkan sifat hubungan tersebut, setiap transaksi
selama periode berjalan dan fakta bahwa saldo piutang Rp. 100.000.000,-
dianggap non-recoverable dan dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Tidak
ada persyaratan untuk mengungkapkan biaya penagihan utang sebesar Rp.
4.000.000,- atau nama PT. Cempaka, Direktur PT. Putrajaya atau putra-putrinya.
Nilai utang sebesar Rp.
90.000.000,- terkait dengan salah satu distributor PT. Putrajaya, yaitu PT. Singgalang.
Distributor bukan merupakan pihak terkait sehingga tidak perlu diungkapkan.
Sebuah rumah milik PT. Putrajaya
senilai Rp. 200.000.000,- dengan harga
pasar Rp. 450.000.000,- dijual kepada salah
satu direktur PT. Putrajaya seharga Rp. 450.000.000,-. PT. Putrajaya memberikan
pinjaman kepada direktur tersebut untuk pelunasan pembelian rumah tersebut.
Sifat hubungan ini perlu ada pengungkapan tentang detail jumlah transaksi yang
akan berdampak pada pinjaman yang akan diberikan PT. Putrajaya. Jika pembayaran
tepat diakhir tahun, jumlahnya harus diungkapkan walaupun nama direktur-nya
tidak dicantumkan.
BAB IV
KESIMPULAN
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah
pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai
kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan
atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan
usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah
melalui anak perusahaan, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain untuk
tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan, dalam proporsi yang cukup untuk
mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan
keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Hubungan
istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan
hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa, dan juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda
dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa.
Posisi keuangan dan hasil usaha
dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu
pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu
hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak
lain.
Oleh karena itu, pengetahuan
mengenai transaksi entitas, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat mempengaruhi penilaian dari
operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan, termasuk penilaian risiko dan kesempatan
yang dihadapi entitas. Transaksi entitas, saldo, termasuk komitmen, dan
hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus diungkapkan
dalam laporan keuangan sesuai dengan PSAK Nomor 7.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009,
Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009,
Standar Akuntansi Keuangan-Ekuitas Tanpa Akuntabilitas Publik, Salemba Empat,
Jakarta.
Waluyo, 2009, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar