WeLcome to my Blog

Senin, 18 Juni 2012

PSAK No 7


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 7 mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam pernyataan ini dijelaskan tentang hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak istimewa, saldo dan komitmen antara entitas dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pernyataan ini dianggap perlu karena laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, transaksi dan saldo dipengaruhi oleh keberadaan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk komitmen dengan pihak tersebut.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 7 ini dibuat untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut. Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk.
Hubungan dengan pihak-pihak yang istimewa merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan dan bisnis. Suatu hubungan dengan pihak-pihak yang istimewa dapat berpengaruh terhadap laba atau rugi dan posisi keuangan entitas. Begitu pula sebaliknya, laba atau rugi dan posisi keuangan entitas dapat juga dipengaruhi oleh pihak-pihak yang istimewa.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat menyepakati transaksi di mana pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tidak dapat melakukannya. Misalnya, entitas yang menjual barang kepada entitas induknya pada harga perolehan, mungkin tidak menjual dengan persyaratan tersebut kepada pelanggan lain. Selain itu, transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin tidak dilakukan dalam jumlah yang sama, seperti dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai transaksi entitas, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat mempengaruhi penilaian dari operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan, termasuk penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi entitas.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka masalah yang akan diteliti dalam makalah ini adalah : Bagaimana pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ?



1.3       Tujuan dan Manfaat
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui pengungkapkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
            Manfaat dari makalah ini antara lain sebagai berikut:
a)            Makalah ini dapat dijadikan salah satu bahan referensi bagi para akademis khususnya yang tertarik meneliti tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b)            Bagi penulis berharap dapat lebih memahami bagaimana pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

 BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1       Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
2.1.1    Pengertian Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
            Menurut PSAK Nomor 7, Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”).
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang   tersebut:
(i)    memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii)   memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
(iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas  pelapor
(b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;
(i)    Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain.
(ii)   Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
(v)   Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a).
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Definisi istilah-istilah yang terkait dengan definisi hubungan istimewa adalah sebagai berikut:
·         Anggota keluarga dekat dari individu adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk:
(a) pasangan hidup dan anak dari individu;
(b) anak dari pasangan hidup individu; dan
(c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu.
·         Anggota manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas.
·         Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.
·         Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi:
(a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus  dan imbalan non keuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini;
(b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja;
(c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan;
(d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
(e) pembayaran berbasis saham.
·         Kompensasi termasuk seluruh imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja) termasuk imbalan kerja yang berlaku pada PSAK 53: Akuntansi Pembayaran Berbasis Saham.
·         Pemerintah merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional.
·         Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian.
·         Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas sehingga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
·            Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi.
Menurut Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
·         Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
·         Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
·         terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2010, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
·         Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
·         Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
·         Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat
 Menurut Pasal 9 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan mitra perjanjian, perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, apabila:
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
Dari berbagai pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
2.1.2    Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa adalah mereka yang:
a)      dapat melakukan transaksi yang tidak akan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Misal tidak mengenakan biaya atas pemberian jasa manajemen.
b)      dapat melakukan transaksi dengan harga yang berbeda (transfer picing) dari harga atas transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
c)      dapat mengadakan atau membatalkan suatu transaksi atau perjanjian
2.1.3    Pihak yang Tidak Mempunyai Hubungan Istimewa
Pihak yang dianggap tidak mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:
a)   Penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor
b)   Pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas pelapor.
c)   Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau anggota manajemen kunci yang sama, atau karena anggota dari manejemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas lain.

2.2       Transaksi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Menurut PSAK Nomor 7, transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan.
Transaksi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain sebagai berikut:
·         Transaksi antara entitas dengan pemilik utamanya.
·         Transaksi antara entitas dengan entitas lain di mana kedua entitas tersebut di bawah pengendalian bersama dari suatu entitas atau individu.
·         Transaksi di mana entitas atau individu yang mengendalikan entitas pelapor menimbulkan beban secara langsung yang bukan ditanggung oleh entitas pelapor.

2.3       Pengungkapan
2.3.1    Pengungkapan Hubungan
            Menurut PSAK Nomor 7, hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.
2.3.2    Pengungkapan Kompensasi Personel Manajemen Kunci
Personel manajemen kunci adalah orang yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan aktivitas entitas secara langsung atau tidak langsung, termasuk direksi.Entitas mengungkapkan kompensasi anggota manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori berikut:
 (a) imbalan kerja jangka pendek;
 (b) imbalan pasca-kerja;
 (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
 (d) imbalan pemutusan hubungan kerja; dan
 (e) pembayaran berbasis saham.
2.3.3    Pengungkapan Transaksi Pihak yang Mempunyai Hubungan  Istimewa
           
Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam satu periode, maka entitas harus mengungkapkan:
a)      Sifat dari hubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b)      Informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan.
c)      Sekurang-kurangnya, pengungkapan meliputi:
• nilai transaksi
• jumlah saldo, termasuk komitmen
• penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut
   beban yang diakui selama periode dalam hal piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengungkapan yang disyaratkan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
a)      pihak yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas.
b)      Entitas anak, joint venture, entitas asosiasi dari entitas.
c)      Personel manajemen kunci dari entitas dan entitas induknya.
d)     Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lainnya.
Beberapa contoh transaksi yang diungkapkan oleh perusahaan jika terdapat transaksi dengan pihak yang berelasi, antara lain:
         Pembelian atau penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi)
         Pembelian atau penjualan properti dan aset lain
         Penyediaan atau penerimaan jasa
         Sewa
         Pengalihan riset dan pengembangan
         Pengalihan dibawah perjanjian lisensi
         Pengalihan dibawah perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura)
         Provisi atas jaminan atau agunan
         Komitmen untuk berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori
         Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi.
2.3.4    Pengungkapan Entitas yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemerintah

Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan saldo, termasuk komitmen dengan:
a)       pemerintah yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor.
b)      entitas lain yang berelasi karena sama-sama dikendalikan oleh pemerintah, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor dan entitas lain.
Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian dalam pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka entitas mengungkapkan mengenai transaksi-transaksi dan saldo, yaitu:
a)      nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor (misalnya; pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan)
b)      informasi berikut dengan rincian yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam laporan keuangan:
(i)   sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan
(ii) untuk transaksi lain yang secara kolektif (bukan individual) signifikan, yang diindikasikan kualitatif atau kuantitatif.


 BAB III
STUDI KASUS

Kasus I :
PT. Mutiara dalam menyusun laporan keuangan menemukan hubungan berikut ini:
-          PT. Kelana perusahaan terpisah. Salah satu junior manajer PT. Mutiara memiliki 10% saham PT. Kelana. Ini bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena junior manajer bukan termasuk manajemen kunci. Dan kepemilikannya hanya 10%.
-          Anak perempuan direktur PT. Mutiara. Direktur merupakan anggtoa manajemen kunci dan anak merupakan bagian dari keluarga dekat. Pihak ini merupakan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa.
-          Direktur PT. Mutiara memiliki 70% saham PT. Putera. PT. Putera pihak berelasi karena dikendalikan oleh manajemen kunci.
-          Nona Betty memiliki 25% PT. Mutiara. Nona Betty mungkin menjadi pihak berelasi tergantung kemampuannya untuk memberikan pengaruh signifikan. Hal ini dipengaruhi pemilik dari 75%.
-          Direktur PT. Mutiara juga merupakan direktur PT. Bianglala dan tidak memiliki kepemilikan di perusahaan tersebut. Jika direktur tersebut hanya merupakan salah satu dari beberapa direktur dan tidak ada kepemilikan bersama dalam kedua perusahaan tersebut, berarti bukan merupakan hubungan berelasi antara PT. Mutiara dan PT. Bianglala.
-          PT. Crisna dimiliki oleh keponakan dari direktur keuangan PT. Mutiara. Keponakan bukan hubungan keluarga sehingga bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Kasus II :
PT Putrajaya membeli barang dari PT. Kartika dengan harga Rp. 600.000.000,-  di mana harga tersebut adalah harga wajar (arm length transaction). PT. Putrajaya memiliki 40% saham biasa PT. Kartika. PT. Kartika adalah pihak berelasi bagi PT. Putrajaya karena PT. Putrajaya memiliki kepemilikan signifikan sebesar 40%. Walaupun transaksi yang dilakukan merupakan arm length transaction, nilai transaksi tersebut harus diungkapkan (digabungkan dengan transaksi yang serupa dalam tahun tersebut jika ada). Pengungkapan atas transaksi dengan pihak berelasi dengan menggunakan harga wajar perlu diungkapkan jika informasi tersebut dapat dibuktikan. Yang perlu diungkapkan adalah sifat hubungannya bukan namanya.
PT. Putrajaya adalah entitas yang telah menerapkan IAS 24. Pengungkapan yang dibutuhkan IAS 24 dalam Laporan Keuangan PT. Putrajaya meliputi setiap transaksi sebagai berikut : PT. Putrajaya menjual barang-barang secara kredit kepada PT. Cempaka yang merupakan entitas yang dimiliki oleh putra salah satu direktur Pinot. Pada akhir tahun terdapat piutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari PT. Cempaka kepada PT. Putrajaya. Rp. 100.000.000,- diakui dalam laporan laba rugi karena dianggap sebagai non-recoverable. Biaya penagihan Pinot sebesar Rp. 4.000.000,-. Kepemilikan PT. Cempaka terkait dengan PT. Putrajaya menyebabkan terjadinya hubungan istimewa sehingga harus diungkapkan sifat hubungan tersebut, setiap transaksi selama periode berjalan dan fakta bahwa saldo piutang Rp. 100.000.000,- dianggap non-recoverable dan dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi. Tidak ada persyaratan untuk mengungkapkan biaya penagihan utang sebesar Rp. 4.000.000,- atau nama PT. Cempaka, Direktur PT. Putrajaya atau putra-putrinya.
Nilai utang sebesar Rp. 90.000.000,- terkait dengan salah satu distributor PT. Putrajaya, yaitu PT. Singgalang. Distributor bukan merupakan pihak terkait sehingga tidak perlu diungkapkan.
Sebuah rumah milik PT. Putrajaya senilai Rp. 200.000.000,- dengan harga
pasar Rp. 450.000.000,- dijual kepada salah satu direktur PT. Putrajaya seharga Rp. 450.000.000,-. PT. Putrajaya memberikan pinjaman kepada direktur tersebut untuk pelunasan pembelian rumah tersebut. Sifat hubungan ini perlu ada pengungkapan tentang detail jumlah transaksi yang akan berdampak pada pinjaman yang akan diberikan PT. Putrajaya. Jika pembayaran tepat diakhir tahun, jumlahnya harus diungkapkan walaupun nama direktur-nya tidak dicantumkan.

 
BAB IV
KESIMPULAN

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah melalui anak perusahaan, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan, dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain.
Oleh karena itu, pengetahuan mengenai transaksi entitas, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat mempengaruhi penilaian dari operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan, termasuk penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi entitas. Transaksi entitas, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai dengan PSAK Nomor 7.

 
DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia, 2009, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2009, Standar Akuntansi Keuangan-Ekuitas Tanpa Akuntabilitas Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Waluyo, 2009, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar