WeLcome to my Blog

Senin, 18 Juni 2012

PSAK No 61


BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, pemerintah dapat mengadaan pinjaman dan/atau menerima hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di samping itu Pemerintah selaku pejabat publik, dituntut untuk transparan dan akuntabilitas dalam mengungkapkan informasi dan laporan yang akurat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan berwenang untuk melakukan pengelolaan utang dan piutang, mengadakan utang Negara atau menerima hibah, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kewenangan yang ada pada Menteri Keuangan tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan Tata Cara Pengadaaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI  Nomor 2 tahun 2006, terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah kepada daerah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang mensiratkan bahwa baik pinjaman maupun hibah harus di tatausahakan, diadministrasi, pertanggungjawabkan dan diakuntasikan secara baik sehingga laporan yang disajikan akan memberikan manfaat bagi pengambil keputusan Oleh karena masih banyaknya perilaku-perilaku yang tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik yang menandakan bahwa masih adanya celah untuk berbuat sesuatu yang tidak patut serta adanya kewajiban untuk transparansi dan akuntabilitas publik namun demikian ketentuan-ketentuan di atas masih kurang efektif dilaksanakan dengan kecenderungan dari pengguna dana hibah dan bantuan pemerintah untuk tidak melaporkan hibah digunakan (tidak dengan mekanisme APBN) oleh karena itulah perlunya pedoman Akuntansi berupa PSAK 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah,          Berdasarkan uraian diatas, maka penulis mengambil judul: “PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN  (PSAK) NO 61 TENTANG AKUNTANSI HIBAH PEMERINTAH DAN PENGUNGKAPAN BANTUAN PEMERINTAH”.

1.2              Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah penulisan ini adalah Bagaimana penerapan PSAK No 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah  ?

1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan diadakannya penulisan ini adalah Untuk mengetahui Penerapan PSAK No 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah


1.4              Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dari penulisan ini adalah:
1.            Bagi penulis
Penulisan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman penulis mengenai PSAK No 61 Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.
2.            Bagi penulis selanjutnya,
Sebagai bahan referensi dan kerangka acuan yang bermanfaat bagi penulis selanjutnya.



 BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Ruang Lingkup PSAK 61
01. Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi, dan pengungkapan, atas hibah pemerintah dan pengungkapan atas bentuk lain bantuan pemerintah.
02. Pernyataan ini tidak berhubungan dengan:
(a) masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang memiliki sifat serupa;
(b) bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan. Misalnya manfaat masa bebas pajak penghasilan, kredit pajak investasi, penyisihan atas penyusutan yang dipercepat, dan pengurangan tarif pajak penghasilan; dan
c) partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas.
2.2       Definisi
03. Berikut adalah istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Bantuan pemerintah adalah tindakan oleh pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi kualifikasi tertentu. Bantuan pemerintah untuk tujuan Pernyataan ini tidak mencakup manfaat yang diberikan secara tidak langsung melalui tindakan yang mempengaruhi kondisi perdagangan umum, seperti penyediaan/atau pembangunan infrastruktur di daerah yang sedang berkembang atau pemberlakuan batasan perdagangan terhadap pesaing.
Hibah pemerintah adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut. Hibah pemerintah tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
Hibah yang terkait dengan aset adalah hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki.
Hibah yang terkait dengan penghasilan adalah hibah pemerintah selain dengan hibah yang terkait dengan aset.
Nilai wajar adalah jumlah suatu aset dapat dipertukarkan antara pembeli dan penjual yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pemerintah mengacu pada pemerintah, instansi pemerintah, dan badan serupa baik lokal, nasional maupun internasional.
Pinjaman yang dapat dimaafkan (forgivable loans) adalah pinjaman yang mana pemberi pinjaman menyanggupi untuk membebaskan pembayaran kembali tergantung pada kondisi yang ditentukan sebelumnya.
04. Bantuan pemerintah memiliki jenis yang bervariasi baik sifat bantuan yang diberikan dan kondisi yang biasanya melekat terhadap bantuan tersebut. Tujuan bantuan tersebut mungkin untuk mendorong entitas untuk memulai suatu tindakan yang tidak biasanya diambil jika bantuan tidak diberikan.
05. Penerimaan bantuan pemerintah oleh entitas mungkin signifikan untuk penyusunan laporan keuangan dengan dua alasan. Pertama, jika sumber daya telah dialihkan, maka suatu metode akuntansi yang sesuai untuk pengalihan harus ditentukan. Kedua, sangat dibutuhkan untuk memberikan indikasi sejauh mana entitas telah memperoleh manfaat atas bantuan tersebut selama periode pelaporan. Hal ini akan memberikan perbandingan laporan keuangan entitas yang memperoleh bantuan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dan dengan laporan keuangan entitas lain.
06. Hibah pemerintah terkadang disebut dengan nama lain seperti subsidi, tunjangan (subventions), atau hadiah.
2.3       HIBAH PEMERINTAH
07. Hibah pemerintah, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa:
(a) entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan
(b) hibah akan diterima.
08. Hibah pemerintah tidak diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan hibah akan diterima. Penerimaan atas hibah tidak dengan sendirinya memberikan bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang melekat pada hibah telah atau akan dipenuhi.
09. Cara penerimaan hibah tidak berdampak terhadap metode akuntansi yang digunakan dalam kaitannya dengan hibah. Dengan demikian hibah dicatat dengan cara yang sama baik diterima dalam bentuk kas atau sebagai pengurang liabilitas kepada pemerintah.
10. Pinjaman dari pemerintah yang dapat dimaafkan diperlakukan sebagai hibah pemerintah jika terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan pinjaman.
11. Manfaat atas pinjaman pemerintah yang memiliki tingkat bunga di bawah tingkat bunga pasar diperlakukan sebagai hibah pemerintah. Pinjaman tersebut diakui dan diukur sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Manfaat pinjaman dengan tingkat bunga di bawah tingkat bunga pasar diukur sebagai perbedaan antara nilai tercatat awal pinjaman yang ditentukan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006) dan jumlah yang diterima. Manfaat tersebut dicatat sesuai dengan Pernyataan ini. Entitas mempertimbangkan kondisi dan kewajiban yang telah, atau harus, dipenuhi ketika mengidentifikasi biaya yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan manfaat dari pinjaman.
12. Sekali suatu hibah pemerintah diakui setiap aset kontinjensi atau liabilitas kontinjensi yang terkait diberlakukan sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.
13. Hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah.
14. Terdapat dua pendekatan umum untuk akuntansi atas hibah pemerintah: pendekatan modal, hibah diakui diluar laba rugi, dan pendekatan penghasilan, hibah diakui dalam laba rugi selama satu periode atau lebih.
15. Alasan yang mendukung pendekatan modal adalah sebagai berikut:
(a) hibah pemerintah adalah alat pembiayaan dan seharusnya diperlakukan demikian dalam laporan posisi keuangan daripada diakui dalam laba rugi untuk saling hapus dengan pos-pos biaya yang didanai hibah pemerintah. Disebabkan diperkirakan tidak ada pembayaran kembali yang diharapkan, hibah harus diakui di luar laba rugi.
(b) adalah tidak tepat untuk mengakui hibah pemerintah dalam laba rugi, karena hibah tidak dihasilkan, tetapi merupakan insentif yang diberikan pemerintah tanpa biaya terkait.
16. Argumentasi yang mendukung pendekatan penghasilan adalah sebagai berikut:
(a) disebabkan hibah pemerintah merupakan penerimaan dari suatu sumber selain dari pemegang saham, hibah tidak boleh diakui secara langsung dalam ekuitas tetapi harus diakui dalam laba rugi pada periode yang sesuai;
(b) hibah pemerintah jarang sekali tanpa alasan. Entitas memperoleh hibah berdasarkan kepatuhan entitas terhadap
kondisi yang ditentukan dan memenuhi kewajiban yang akan dihadapi. Oleh karena itu, hibah diakui dalam laba rugi selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah; dan
(c) disebabkan pajak penghasilan dan pajak lain merupakan beban, hal logis untuk memperlakukan hibah pemerintah, yang merupakan perpanjangan dari kebijakan fiskal, dalam laba rugi.
17. Hal yang sangat mendasar atas pendekatan penghasilan adalah hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis dan rasional selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Pengakuan hibah pemerintah dalam laba rugi atas dasar penerimaan tidak sesuai dengan asumsi akrual (lihat PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan) dan hanya dapat diterima jika tidak terdapat dasar lain untuk mengalokasikan hibah kepada periode selain periode hibah diterima.
18. Umumnya, periode entitas mengakui biaya atau beban yang terkait hibah pemerintah dengan mudah dapat diketahui. Dengan demikian, hibah yang diakui berdasarkan pengakuan beban tertentu, diakui dalam laba rugi pada periode yang sama dengan beban tersebut. Demikian pula, hibah yang terkait dengan aset yang dapat disusutkan biasanya diakui dalam laba rugi selama periode dan dalam proporsi pengakuan beban penyusutan aset tersebut.
19. Hibah yang terkait dengan aset yang tidak dapat disusutkan mungkin juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban tertentu dan dengan demikian akan diakui dalam laba rugi selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban. Misalnya, hibah tanah mungkin mensyaratkan pendirian bangunan di lokasi tersebut dan hal yang tepat untuk mengakui hibah dalam laba rugi selama umur manfaat bangunan.
20. Hibah terkadang diterima sebagai bagian dari paket bantuan keuangan atau bantuan fiskal dengan sejumlah kondisi menyertainya. Dalam hal demikian, kehati-hatian diperlukan dalam mengidentifikasi kondisi yang menimbulkan biaya dan beban yang menentukan periode dimana bantuan akan diperoleh. Hal yang mungkin tepat untuk mengalokasikan sebagian dana hibah dengan suatu dasar tertentu dan bagian lain dengan dasar yang lain.
21. Hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas tanpa beban terkait di masa yang akan datang, diakui dalam laba rugi pada periode hibah tersebut menjadi piutang.
22. Dalam keadaan tertentu, hibah pemerintah dapat diberikan dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas daripada sebagai insentif untuk melakukan pengeluaran tertentu. Hibah tersebut mungkin terbatas pada entitas tertentu dan mungkin tidak tersedia untuk seluruh pihak dalam kelompok entitas penerima tersebut. Keadaan ini dapat memberikan hak untuk mengakui hibah dalam laba rugi pada periode entitas memenuhi kualifikasi untuk menerima hibah tersebut, dengan pengungkapan yang cukup untuk memastikan bahwa dampaknya dapat dipahami secara jelas.
23. Hibah pemerintah dapat menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi dalam periode sebelumnya. Hibah tersebut diakui dalam laba rugi pada periode hibah menjadi piutang, dengan pengungkapan untuk memastikan bahwa dampaknya dapat dipahami secara jelas.
2.4       Hibah Pemerintah Nonmoneter
24. Hibah pemerintah dapat berbentuk penyerahan aset nonmoneter, seperti tanah atau sumber daya lain, untuk digunakan oleh entitas. Dalam keadaan ini adalah lazim untuk menentukan nilai wajar aset nonmoneter dan mencatat hibah dan aset pada nilai wajar. Sebagai alternatif terkadang dapat saja mencatat aset dan hibah berdasarkan jumlah nominal.
2.5       Penyajian Hibah yang Terkait dengan Aset
25. Hibah pemerintah yang terkait dengan aset, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, disajikan dalam laporan posisi keuangan, baik disajikan sebagai penghasilan ditangguhkan atau hibah tersebut dicatat sebagai pengurang nilai tercatat aset.
26. Dua metode penyajian dalam laporan keuangan hibah (atau bagian yang sesuai sebagai hibah) yang terkait dengan aset dianggap sebagai alternatif yang dapat diterima.
27. Satu metode mengakui hibah sebagai penghasilan tangguhan yang diakui dalam laba rugi dengan dasar sistematis selama umur manfaat aset.
28. Metode lain mengakui hibah sebagai pengurang dalam menghitung nilai tercatat aset. Hibah diakui dalam laba rugi selama umur manfaat aset yang dapat disusutkan sebagai pengurang beban penyusutan.
29. Pembelian aset dan penerimaan hibah terkait hibah dapat menyebabkan pergerakan besar dalam arus kas entitas. Untuk alasan ini dan untuk menunjukkan investasi bruto atas aset, pergerakan tersebut sering diungkapkan sebagai pos terpisah dalam laporan arus kas tanpa memperhatikan apakah hibah tersebut dikurangkan atau tidak dari aset terkait untuk tujuan penyajian laporan posisi keuangan.
2.6       Penyajian Hibah yang Terkait dengan Penghasilan
30. Hibah yang terkait dengan penghasilan terkadang disajikan sebagai kredit dalam laporan laba rugi komprehensif, baik secara terpisah atau dalam pos umum seperti “penghasilan lain-lain”; atau alternatif lain, sebagai pengurang dalam beban terkait.
31. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan paragraf 79, maka entitas menyajikan hibah terkait dengan penghasilan sebagaimana disyaratkan paragraf 30 dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.
32. Pendukung metode pertama menyatakan bahwa tidak tepat menetokan pos penghasilan dan beban serta pemisahan hibah dari beban akan membantu untuk memperbandingkannya dengan beban lain yang tidak dipengaruhi oleh hibah. Pendukung metode kedua menyatakan bahwa beban mungkin tidak akan ditanggung oleh entitas jika bantuan tidak tersedia dan penyajian beban tanpa salinghapus dengan hibah akan menyesatkan.
33. Kedua metode tersebut dianggap dapat diterima untuk penyajian hibah yang terkait dengan penghasilan. Pengungkapan hibah mungkin diperlukan untuk pemahaman yang lebih tepat atas laporan keuangan. Pengungkapan dampak hibah pada setiap pos penghasilan atau beban yang disyaratkan untuk diungkapkan secara terpisah pada umumnya diperlukan.
2.7       Pembayaran Kembali Hibah Pemerintah
34. Hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi (lihat PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan). Pembayaran kembali hibah yang terkait dengan penghasilan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap setiap saldo kredit ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait dengan hibah tersebut. Jika pebayaran kembali melebihi saldo kredit
ditangguhkan, atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka pembayaran kembali diakui segera dalam laba rugi. Pembayaran kembali hibah yang terkait dengan aset diakui dengan meningkatkan nilai tercatat aset atau mengurangi saldo penghasilan tangguhan dengan jumlah yang dibayar kembali. Akumulasi penyusutan tambahan yang seharusnya diakui dalam laba rugi seandainya hibah tidak ada, diakui segera dalam laba rugi.
35. Kondisi yang menimbulkan pembayaran kembali hibah yang terkait dengan aset mungkin mensyaratkan untuk memperhitungkan kemungkinan penurunan nilai atas jumlah tercatat baru dari aset tersebut.
2.8       BANTUAN PEMERINTAH
36. Bantuan pemerintah yang dikecualikan dari definisi hibah pemerintah di paragraf 03 merupakan beberapa bentuk bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas.
37. Contoh bantuan yang tidak memiliki nilai yang memadai adalah saran teknis atau saran pemasaran yang diberikan secara cuma-cuma dan ketentuan penjaminan. Contoh bantuan yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas adalah kebijakan pengadaan pemerintah yang menghasilkan sebagian penjualan entitas. Keberadaan atas manfaat mungkin tidak diragukan lagi tetapi setiap usaha untuk memisahkan aktivitas perdagangan dari bantuan pemerintah sangat arbiter.
38. Signifikansi atas manfaat pada contoh di atas akan membuat pengungkapan sifat, luas dan lamanya bantuan diperlukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan.
39. Dalam Pernyataan ini, bantuan pemerintah tidak termasuk kebijakan infrastruktur melalui perbaikan jaringan transportasi umum dan jaringan komunikasi serta penyediaan fasilitas yang diperbaiki seperti pengairan atau penyaluran air yang tersedia terus menerus untuk kepentingan seluruh masyarakat setempat.



2.9       PENGUNGKAPAN
40. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk metode penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan;
(b) sifat dan luas hibah pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah yang mana entitas memperoleh manfaat langsung atas bantuan tersebut; dan
(c) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.
2.10     KETENTUAN TRANSISI
41. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk pertama kali:
(a) mematuhi persyaratan pengungkapan yang sesuai; dan
(b) memilih salah satu dari:
(i) menyesuaikan laporan keuangan entitas terhadap perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan; atau
(ii) menerapkan ketentuan akuntansi dalam Pernyataan ini hanya untuk hibah atau bagian dari hibah yang menjadi tagihan atau harus dibayar kembali setelah tanggal efektif Pernyataan ini
2.11     TANGGAL EFEKTIF
42. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan.

BAB III
STUDI KASUS

Contoh Studi Kasus PSAK 61 Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah  yaitu:
1.         Pemerintah Indonesia memberikan Hibah berupa Aset yaitu Tanah dan hibah berupa Uang sebesar Rp.50.000.000,00 yang mendukung roda ekonomi di daerah tersebut dan bentuk perhatian dan sumbangan pemerintah agar daerah tersebut menuju ekonomi sehingga masyarakat sekitar memperoleh penghasilan lebih baik  dimana tanah tersebut yang berlokasi diluar pemukiman penduduk sekitar kepada PT.X yang sedang bergerak di bidang Industri yang mengelolah Daur Ulang Sampah menjadi Pupuk Organik.
            Adapun pencatatan Akuntansi yang dilakukan oleh PT.X tersebut atas Hibah Berupa Tanah dan Uang sebesar Rp.50.000.000,00 yaitu sebesar jumlah harga wajar Tanah pada saat ini misalnya pada Saat dilakukan hibah Tanah dari Pemerintah sebesar Rp.100.000.000,00 sedangkan saat ini nilai wajarnya sebesar Rp.125.000.000,00 maka dicatat dalam Neraca sebesar Rp.125.000.000,00 karena tanah mengalami kenaikan terus menerus di setiap Tahunnya dan tidak ada Depreasi atas Tanah ini, sedangkan hibah uang yaitu di catat sebesar Rp.50.000.000,00 yang di sajikan di Laporan Laba Rugi PT.X sebagai pendapatan hibah.
2.         Pemerintah memberikan Bantuan dana sebesar Rp.300.000.000,00 kepada Perusahaan Y yang hanya sebagai perantara untuk di berikan kepada masyarakat setempat karena mengalami bencana banjir.
Pencatatan yang dilakukan Perusahaan Y hanya di lakukan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan karena pemerintah mengirimkan dana bantuan nya melewati rekening bank perusahaan Y, yang kemudian di ungkap di laporan CALK pendistribusian bantuan itu kepada masyarakat setempat.
3.         Instansi X memperoleh Hibah dari Jica (japan international cooperation agency) berupa peralatan kebakaran yang terdiri dari kendaraan roda 4 berupa mobil Patroli kebakaran hutan sebanyak 1 buah dengan harga perolehan Rp.200.000.000,00 yang di gunakan sebagai alat transportasi pemadaman kebakaran  dan alat-alat kebakaran dengan harga perolehan Rp.100.000.000,00.
Pencatatan yang dilakukan oleh instansi X berdasarkan dokumen dan berita acara serah terima barang-barang dari JICA sebagai dasar pencatatan di Aset Tetap seharga Wajar nya misalnya penerimaan hibah tersebut di Tahun 2005 dan baru dilakukan pencatatan di Tahun 2012 awal maka harga perolehan di kurangi dengan depresiasi selama 6 tahun misalkan mobil patroli dengan harga perolehan sebesar Rp.200.000.000,00 dan depresiasi 50.000.000,00 jadi yang dicatat yaitu 150.000.000,00 sedangkan  alat-alat kebakaran dengan harga perolehan Rp.100.000.000,00 dan depresiasi Rp.20.000.000 selama 6 tahun maka yang dicatat sesuai nilai wajarnya sebesar Rp.80.000.000.


BAB IV
PENUTUP

Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1.  Masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang memiliki sifat serupa; bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan. Misalnya manfaat masa bebas pajak penghasilan, kredit pajak investasi, penyisihan atas penyusutan yang dipercepat, dan pengurangan tarif pajak penghasilan; dan partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas.
2.   Pengungkapan, Entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk metode penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan; (b) sifat dan luas hibah pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah yang mana entitas memperoleh manfaat langsung atas bantuan tersebut; dan (c) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.


DAFTAR  PUSTAKA


Martani, Dwi. 2011. PSAK No 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Jakarta. Diunduh dari http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-61-Akuntansi-Hibah-Pemerintah-IAS-20-Gov-Grant-240911.pdf. (diakses 12 Maret 2012).

KSAP Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis No 10 Tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Diunduh dari http://www.ksap.org/Buletin/Bultek_10_Akuntansi_Belanja_Bantuan_Sosial.pdf. (diakses 12 Maret 2012).

Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. PSAK NO 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan  
Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Diunduh dari


























PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.61
AKUNTANSI HIBAH PEMERINTAH DAN PENGUNGKAPAN BANTUAN PEMERINTAH









Oleh :

HUSNA MARLIANA
ECICO10001




JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM EKSTENSI
UNIVERSITAS JAMBI
2012
KATA PENGATAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 61 Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah”.Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Seminar Akuntansi.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
                                                                                    Jambi,    Maret 2012
                                                                                   
Penulis


DAFTAR ISI


                                                                                              Halaman

KATA PENGANTAR........................................................................................    i
DAFTAR ISI.......................................................................................................         ii

BAB I        PENDAHULUAN............................................................................                    1
1.1      Latar Belakang .........................................................................   2
1.2      Perumusan Masalah .................................................................   2
1.3      Tujuan Penulisan .....................................................................    2
1.4      Manfaat Penulisan ...................................................................   3

BAB II      LANDASAN TEORETIS
2.1    Ruang Lingkup PSAK 61 ………………………………...…   4
2.2    Definisi ………………………………………………………   4
2.3    Hibah Pemerintah ……………………………………………   6
2.4    Hibah Pemerintah Nonmoneter ……………………………... 11
2.5    Penyajian Hibah yang Terkait dengan Aset  ………………... 11
2.6    Penyajian Hibah yang Terkait dengan Penghasilan …………  12
2.7    Pembayaran Kembali Hibah Pemerintah ……………………  13
2.8    Bantuan Pemerintah ………………………………………… 14
2.9    Pengungkapan ………………………………………………. 15
2.10  Ketentuan Transisi …………………………………………..  15
2.11  Tanggal Efektif ……………………………………………… 15

BAB III     STUDI KASUS PSAK NO 61.........................................................      16

BAB IV     PENUTUP........................................................................................       18

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................      19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar